MALANG – Awas! Bagi pengguna jalan di Kota Malang yang nekat melanggar, langsung kena tilang. Selain pelanggaran, menekan angka kecelakaan juga menjadi sasaran utama petugas Polresta Malang Kota, dalam rangka pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024.

Sebanyak 250 personel gabungan dikerahkan, dari Polresta Malang Kota didukung Kodim 0833/Kota Malang, Denpom V/3 Malang, Dishub dan Satpol PP Kota Malang. Operasi ini secara simbolis dimulai usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (14/10) pagi.

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Fitria Wijayanti mengatakan, bahwa operasi ini akan terus digelar hingga 27 Oktober 2024. Terdapat 10 sasaran operasi pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Semeru 2024.

“Seperti berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara kendaraan bermotor dibawah umur, pengendara motor tidak memakai helm SNI dan pengemudi mobil tidak memakai sabuk pengaman,” sebutnya.

Polresta Malang Kota
Selain itu, pelanggaran lain seperti menggunakan HP saat berkendara, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, melawan arus, menggunakan knalpot brong, serta menerobos lampu merah juga turut ditindak dengan prioritas utama. “Sasaran utamanya adalah menekan angka kecelakaan serta meminimalisir penggunaan knalpot brong,” lanjutnya.

Ditambah saat ini masih dalam rangkaian pelaksanaan Pilkada sekaligus Operasi Mantap Praja Semeru 2024. Sehingga para massa paslon kepala daerah, wajib menaati aturan termasuk saat berlalu lintas.

“Tentunya, supaya pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024 ini tetap aman dan tidak sampai terjadi kecelakaan. Kami menegaskan, semua orang yang ikut kampanye harus tetap tertib berlalu lintas. Dan apabila ada yang melanggar, maka kami akan tegas melakukan penindakan,” tegas Kompol Fitria.

Dalam Operasi Zebra Semeru 2024 kali ini, polisi kembali menerapkan sistem tilang secara hybrid. Penindakan tilang manual dilakukan untuk pelanggaran yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE, seperti pelanggaran memakai knalpot brong.

“Tetap terkait penindakan tilang manual ini, kami juga bergerak melakukan sistem hunting.Kami meminta, semua petugas harus dinamis bergerak mencari dan menindak pelanggaran yang ada,” terangnya.

Kompol Fitria juga menegaskan kepada anggota yang terlibat dalam Operasi Zebra Semeru 2024, untuk tidak menerima praktik suap dan pungli. “Tidak ada yang namanya titip uang denda tilang. Semua pembayaran langsung oleh pelanggar melalui transfer atau ke loket bank membayarkan sesuai nomor BRI Virtual Account (BRIVA) yang diberikan,” tandansya.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Malang Kota, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Malang Kota, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Polisi Resor Kota Malang, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Pemkab Malang Kota, Kabupaten Malang Kota, Kodya Malang, Pemkot Malang Kota, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Nanang Haryono