SEMARANG – Pegawai kasino berkedok tempat karaoke Baby Face di Jalan Anjasmoro Raya, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang digaji Rp150 ribu-Rp300 ribu per hari.

Kasino yang baru beroperasi sebulan itu sempat mengalami buka tutup.

Namun, saat digerebek Jumat (20/9/2024) malam, polisi menemukan uang tunai hasil judi sebesar Rp1,3 miliar (sebelumnya Rp1,2 miiliar).

Pengawas arena kasino di Baby Face Budi Harjoko (43) mengatakan, kasino tersebut pertama kali beroperasi pada tanggal 29 Agustus 2024 lalu tutup tanggal 9 September 2024.

Sepekan kemudian, persisnya tanggal 16 September, dibuka lagi hingga digerebek polisi.

“Jam operasi mulai pukul 12.00 WIB sampai 04.00 (dini hari),” katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/9/2024).

Budi mengungkapkan, jenis permainan yang ditawarkan di kasino ini berupa baccarat atau permainan kartu.

Ia enggan menyebut jumlah pengunjung kasino di Baby Face setiap harinya.

Namun, menurutnya, penjudi dengan taruhan paling besar pernah mencapai Rp100 juta dalam satu kali permainan.

“Orangnya yang main itu-itu saja. Pemain tidak hanya dari Kota Semarang tetapi juga dari luar kota,” ujarnya.

Kepala Bagian Operasional atau penyelenggara kasino di Baby Face, Jimmy Raharjo (41) mengaku kesulitan menghitung omzet kasino tersebut.

Namun, ia menyebut, uang sebesar Rp1,3 miliar yang disita polisi merupakan modal.

“Itu uang modal,” bebernya.

10 Tersangka Pengelola Hingga Admin

Selain Jimmy dan Budi, ada delapan orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Sigit Riawan (43) dan Sony Hidayat (40) sebagai security; Arsy Egar Eboanza (28), sebagai kasir; Fajar Budi Setiawan (33), bertugas memantau CCTV; Verawati Budiman (44), bagian admin; Febi Kartika Sari (31), bertugas sebagai perolling chip dan admin; Philip Heriyanto (23) dan Lianawati Untung Suyanto (44) sebagai admin.

Para tersangka tersebut mengaku mendapatkan upah Rp150 ribu-Rp300 ribu per hari.

Besaran upah tergantung job desk kerja. Misalnya, kepala bagian operasional mendapatkan upah Rp300 ribu.

Sebaliknya, pemantau CCTV hanya Rp150 ribu.

Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Kami awalnya mengamankan 12 orang. Namun, ada dua orang dilepaskan karena hanya petugas sebagai kebersihan atau office boy (OB),” terang Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Beroperasi di Lantai Tiga, Ada Jalan Khusus

Irwan mengatakan, kasino di Baby Face berada di lantai tiga. Sementara, lantai satu dan dua digunakan sebagai tempat spa dan karaoke.

Untuk sementara, kata Irwan, bangunan Baby Face masih disegel.

Apakah Anda ingin menambah tinggi? Obat Jepang untuk meningkatkan pertumbuhan tinggi badan
“Lokasi judi di lantai tiga, ada jalan khusus ke tempat judi,” katanya.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Punya Kartu Anggota Kasino Judi Malaysia, Ditemukan KPK saat Penggeledahan

Hasil operasi penggrebekan ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp1,3 miliar, 4 layar monitor, meja arena judi, kalkulator, serta kertas aturan permainan.

“Sebagian besar barang bukti masih di lokasi kejadian. Rencananya, bakal kami musnahkan dalam waktu dekat ini supaya tidak bisa digunakan kembali,” terangnya.

Sementara, Tokoh Muhammadiyah Semarang Jumai mengatakan, mendukung sepenuhnya langkah kepolisian dalam memberantas judi.

“Jangan takut, jangan gentar dari tekanan manapun untuk memberantas judi,” kata Jumai yang turut hadir dalam konferensi pers.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo