Semarang – Selama tiga bulan sejak Januari-Maret 2024, sudah ada sebanyak 155 kasus aduan penipuan online yang masuk ke Ditreskrimum Polda Jateng.

“Setiap harinya, minimal ada 10 lembar aduan dari warga masyarakat. Dari bulan Januari sampai dengan Maret 2024 ini, itu aduan yang masuk ke kami itu 155 kasus aduan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (2/4/2024).

Dwi Subagio menyebutkan, kerugian masing-masing korban bervariasi. Namun, jumlah kerugian tidak hanya sekedar belasan juta hingga ratusan juta.

Bahkan ada yang mencapai miliaran rupiah. Ada dari kalangan pendidikan tinggi sampai rendah, dan ekonomi bawah hingga tinggi.

“Masing-masing kerugian korban bervariasi, ada yang sampai Rp 124 miliar, itu kerugian paling banyak,” bebernya.

Kejahatan penipuan online ini juga bervariasi. Ada berupa Application Package File atau APK, merupakan aplikasi malware. Pelaku menyebar melalui WhatsApp kepada korban secara random.

Seperti yang marak terjadi sekarang ini, berupa format APK Undangan Pernikahan. Manakala pesan tersebut di klik alias dibuka oleh penerima, secara otomatis semua data akan diambil pelaku kejahatan.

Kemudian, ada juga dengan cara pemesanan barang melalui media online, namun barang tidak terkirim.

Selain itu, Dwi Subagio pernah menyampaikan ada juga yang sudah tidak menggunakan APK, bisa dalam bentuk PDF. Kemudian, ada juga yang berupa voice note.

“Kami juga berharap kepada masyarakat, bijak menggunakan media online. Jangan mudah percaya, dan harus kroscek dulu, Itu kan ada nomer telpon, apa sudah pernah dilaporkan apa belum,” katanya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono