Dua warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga.

Keduanya ditangkap karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Pagedangan, Kecamatan Bojongsari, 26 April 2024 lalu.

Plt Kasihumas Polres Purbalingga Ipda Uky Ishianto mengatakan, tersangka yang ditangkap adalah SS (23), warga Desa Karangbanjar dan JMZ (25), warga Desa Bojongsari. Keduanya di wilayah kecamatan Bojongsari.

“Kedua tersangka melakukan pencurian sepeda motor milik Hendi Suhandi (43) warga Desa Pagedangan RT 6 RW 3,” katanya saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Rabu, 15 Mei 2024.

Dia menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika korban akan menggunakan sepeda motor yang diparkir di garasi rumah.

Namun, korban tidak mendapati sepeda motornya di garasi rumah. Lalu korban dan keluarganya melakukan pencarian ke sekira rumah.

“Korban tak kunjung menemukan sepeda motor miliknya. Sehingga, dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojongsari,” ujarnya.

Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bojongsari bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga, langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, sepeda motor yang diduga milik korban berada di wilayah Desa Kebumen, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas.

Diketahui, sepeda motor tersebut ternyata telah digadaikan oleh tersangka. Dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui identitas pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan.

sumber: radarbanyumas

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono