SAIBUMI.ID – Menindaklanjuti laporan aduan dari Endar Susilo selaku ketua Komnas Anak Provinsi Jawa Tengah atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh SyehPuji pada 5 Desember 2019 lalu.
Hari ini, Kamis (16/6) Ditreskrimum Polda Jawa Tengah gelar konferensi pers terkait perkembangan kasus Syek Puji, kasus ini juga dilaporkan oleh saudara Wahyu ke Bareskrim Polri.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah yang diwakili oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Sunarno didampingi Kaur Penum Bidhumas Polda Jateng, Kompol Miftahul Ulum.
Kasus bermula ada sekira bulan Juni 2016, Sdr. Pujiono alias Syeh Puji melakukan pernikahan siri terhadap anak berinisial DTA yang dilakukan di komplek Pondok Pesantren Miftahul Jannnah yang terletak di Desa Bedono Kec. Jambu Kab. Semarang
Keduanya dinikahkan oleh Kyai Pondok Pesanteren yang bernama Miftahul Huda dan yang ikut hadir dalam pernikahan siri tersebut adalah ibu, kakak-kakak saudari DTA.
Pada saat dilakukan pernikahan tersebut, anak DTA masih berumur 7 (tujuh) tahun, dan SP memberi mas kawin berupa kitab suci Al Quran, dan setelah prosesi pernikahan memangku dan menciumi TA didepan para saksi yang hadir dalam pernikahan siri tersebut.
“Dari pengaduan tersebut penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, termasuk ahli pidana dan dokter yang melakukan visum terhadap DTA:” ucap Kombes Pol Wihastono.