saibumi.id, Batang – Petugas gabungan dari Polres Batang, Kodim 0736/Batang dan Satuan Polisi Satpol PP Pemerintah Kabupaten Batang menggelar razia wajib masker pada pengendara atau pengguna jalan yang melintas di depan objek wisata pantai Sigandu Batang. Dari razia wajib masker tersebut, petugas masih menemukan banyak pengendara yang tidak menggunakan masker, Kamis (20/8/2020).
Pengendara ataupun pengguna jalan, kata Dia, yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara diberhentikan petugas, untuk selanjutnya diberikan masker secara gratis dan diberikan imbauan agar selalu menggunakan masker.
Dalam kesempatan yang sama, petugas gabungan juga mensosialisasikan peraturan Bupati Batang tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19) di kabupaten Batang.