SUKOHARJO — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukoharjo menyerahkan santunan kematian kepada tiga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum lama ini meninggal dunia.

Penyerahan santunan kematian dilakukan bersamaan dengan momen peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2024. Selain santunan kematian, para ahli waris juga menerima jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan beasiswa untuk anak ahli waris.

Penyerahan santunan kematian dilakukan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, di sela-sela peringatan May Day 2024 di Taman Budaya Suryani Sukoharjo (TBSS), Rabu (1/5/2024) pagi.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solo, Teguh Wiyono, mengatakan tiga peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sukoharjo meninggal dunia pada beberapa waktu lalu. Karena itu, tiga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan santunan kematian.

“Kami berharap santunan kematian yang diberikan mampu meringankan beban para ahli waris dari aspek ekonomi,” kata dia. Menurut Teguh, sesuai ketentuan, ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia menerima santunan kematian senilai Rp42 juta per orang.

Mereka juga menerima jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan beasiswa untuk anak ahli waris. BPJS Ketenagakerjaan bakal terus memperluas kepesertaan program jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Tidak hanya menyasar pekerja perusahaan, tapi juga perangkat desa hingga ketua rukun tetangga (RT) agar segera ikut program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Jika terjadi kecelakaan kerja atau, kondisi keuangan perusahaan atau personal bakal terganggu. Maka segera mendaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukoharjo, Anggoro Ari Nurcahyo, mengatakan ada tiga ahli waris yang menerima santunan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan beasiswa anak.

Mereka yakni ahli waris almarhumah Siti Utama, almarhum Setyo Tri Wibowo, dan almarhum Edi Saparyanto. “Ada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal merupakan perangkat Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, yakni Bapak Edi Saparyanto,” urai dia.

Ari mengapresiasi langkah Pemkab Sukoharjo yang ikut membantu dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menerbitkan surat edaran Bupati Sukoharjo No 560/3806/2023.

Dalam surat itu, aparatur pemerintah desa, pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPS), perangkat RT/RW, dan pekerja rentan di Sukoharjo diajak untuk ikut program jaminan sosial ketenagakerjaan.

sumber: solopos

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng