SEMARANG – Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka atas kasus pelecehan seksual yang menimpa dua korban kakak beradik DSA (15) dan KSH (17) di Kabupaten Purworejo.

Tiga tersangka yang ditangkap meliputi tiga laki-laki berinisial AIS (19) yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) atas korban DSA.

Dua ABH lainnya, PAP (15) dan FMR (14) atas korban KSH.

“Iya kasus ini dipecah menjadi dua laporan polisi. Ada tiga anak berkonflik dengan hukum,” kata Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang,
Senin (11/11/2024).

Kasus pertama yang menimpa korban DSA dilakukan oleh AIS dengan modus memperdaya korban.

Korban diajak ke rumah kosong milik paman AIS lalu dilecehkan selama 5 kali rentang pertengahan 2022 hingga Juni 2023.

Selama melakukan pelecehan seksual, AIS memanipulasi korban dengan bilang bahwa perbuatan mereka tidak akan membuat hamil.

AIS juga melakukan pemaksaan selama pelecehan seksual terjadi.

Namun, korban akhirnya hamil hingga melahirkan lalu dinikahkan secara siri oleh perangkat desa.

“Perangkat desa setempat, Ketua RT dan Kyai yang menikahkan sudah kami periksa,” beber Wakapolda.

Adapun untuk kasus kedua yang menimpa korban KSH dengan tersangka PAP dan FMR dilakukan pada 16 Januari 2024.

Modusnya, kedua anak ini mengajak korban jalan-jalan ke alun-alun Purworejo dengan berboncengan motor bertiga.

Selepas dari alun-alun, korban diajak ke sebuah warung kosong di Kecamatan Bayan Purworejo hingga dilakukan pemerkosaan. Korban dipaksa oleh PAP dengan cara membentaknya.

Setelah PAP melakukan pelecehan, Abh atas inisial FMR ditawari oleh PAP untuk melakukan persetubuhan. FMR ini merupakan anak disabiltas mental.

PAP melakukan pelecehan ke korban sebanyak dua kali. Sedangkan FMR mengaku hanya sekali. “Guru SLB (dari FMR) kami periksa sebagai saksi. Kepala desa dan perangkatnya juga. Termasuk pemilik warung yang menjadi lokasi pelecehan,” terangnya.

Ketiga anak berhadapan dengan hukum ini selama pemeriksaan dilakukan pendampingan.

Mereka dijerat beberapa pasal di antaranya Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Sementara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan, bakal mengawal kasus ini.

Pihaknya juga bakal terjun langsung ke Purworejo untuk menemui korban. “Kami tentu lakukan pendampingan ke korban,” katanya saat mendatangi Polda Jateng.

Sumber : TRIBUNJATENG.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo