PURWOKERTO – Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap laki-laki berinisial SM (24) warga Kecamatan Cilongok karena memiliki obat-obatan terlarang.

Polisi mengamankan barang bukti berupa obat daftar G sebanyak 334 butir.

Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan kronologi pada Sabtu (14/12/24) sekira pukul 00.10 WIB warga bersama perangkat Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok menangkap pelaku SM.

“Karena masyarakat sudah semakin banyak berdatangan di sekitar rumah SM, warga menghubungi Bhabinkamtibmas dan Babinsa, kemudian SM dibawa ke Polsek Cilongok untuk dimintai keterangan,” jelasnya kepada Tribunbanyumas.com.

Saat ditangkap SM kedapatan memiliki obat diduga keras atau daftar G sebanyak 334 butir dan uang tunai sejumlah Rp910 ribu.

SM berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

SM dijerat dengan Pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada warga Desa Sokawera yang berperan aktif dalam menjaga kamtibmas, serta pencegahan, peredaran narkotika dan juga psikotropika,” imbuhnya.

sumber: TribunJateng.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo