Boyolali – Empat orang anggota sebuah perguruan silat di Boyolali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya AHD (16). Remaja warga Kecamatan Ngemplak yang ditemukan meninggal dunia secara tak wajar di kamar rumahnya. Apa motifnya?

“Hal ini terjadi karena tersangka tidak terima terhadap korban. Karena pada tanggal 14 Juli 2024, korban membuat sebuah video dengan backsound lagu salah satu perguruan silat. Sedangkan korban bukan merupakan warga dari perguruan silat tersebut,” ungkap Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga dalam konferensi pers di halaman Sat Reskrim Mapolres Boyolali, Kamis (1/8/2024) petang.

Para tersangka, lanjut dia, kemudian mencari korban korban ke rumahnya. Korban lantas dibawa ke suatu tempat dan diminta membuat surat permohonan maaf.

Yoga merinci, keempat tersangka tersebut terdiri dari 2 orang sudah berusia dewasa dan 2 orang masih di bawah umur.

Tersangka yang usia dewasa yakni TB (19) warga Kecamatan Nogosari, Boyolali dan RS (19) warga Kecamatan Ngemplak. Para tersangka melakukan penganiayaan kepada korban secara bersama-sama dari mulai memukul, menendang dan kekerasan lain.

Keempat tersangka kini telah dilakukan penahanan di Mapolres Boyolali. Mereka kini masih dalam proses penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sejak pagi tadi, tanggal 1 Agustus 2024 terhadap empat orang tersangka telah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Boyolali guna dilakukan proses lebih lanjut,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja di Boyolali ditemukan meninggal saat menginap di rumah neneknya. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bekas kekerasan di tubuh korban.

Dalam penyelidikannya, polisi menemukan fakta bahwa remaja itu usai mendapat perlakuan kekerasan yang membuat tubuhnya lemah hingga akhirnya meninggal. Selanjutnya, polisi menangkap 4 pesilat yang melakukan kekerasan itu.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo