Pati – Empat titik lokasi pertambangan di wilayah Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditutup. Warga resah karena pertambangan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hingga terjadi banjir.
“Bersama tim gabungan, hadir di sini di Ngablak Kecamatan Cluwak di mana di sini ada penambangan liar, sehingga berikan imbauan agar tidak mengulangi dan tidak melaksanakan penambangan liar,” kata Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono kepada wartawan ditemui di lokasi, Selasa (7/2/2023).
Penutupan pertambangan tanpa izin dilakukan di empat titik pada Selasa (7/2) siang ini. Empat titik itu di antaranya Plaosan, Ngablak, Ngawen, dan Sentul.
Penutupan tambang ilegal dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria Jawa Tengah, polisi, TNI dan Satpol PP Pati.
“Karena ini melanggar undang-undang, kami di wilayah terdampak ada kerusakan lingkungan, dampak banjir, ekosistem lingkungan semua terganggu. Makanya hari kita tutup,” jelas Sugiyono.
Pemilik Tambang Ilegal Terancam Pidana
Kepala ESDM Wilayah Kendeng Muria Jateng, Irwan Edhie menambahkan pertambangan di wilayah Cluwak melanggar undang-undang tentang tambang hingga lingkungan hidup. Pemilik tambang tanpa izin terancam kurungan penjara 10 tahun dan denda ratusan juta rupiah.
“Apa pun pertambangan kalau dia tidak punya izin itu berarti melanggar UU. Di daerah ini pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Kemudian undang-undang tentang tata ruang karena ini tidak boleh untuk pertambangan, kemudian undang-undang tentang lingkungan hidup,” jelas Irwan ditemui di lokasi.
“Karena ini pencurian barang milik negara, jadi unsur pidana, melakukan penambangan kena pasal 3 tahun 2020 pasal 158, pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 100 juta,” Irwan melanjutkan.
Irwan mengatakan keempat lokasi tambang ilegal yang ditutup ini para pelaku pertambangan sudah melarikan diri. Dia mengatakan aktivitas tambang ilegal ini sering kucing-kucingan dengan petugas.
“Ini sudah hampir enam bulan, tapi itu kucing-kucingan, kami sudah melakukan berkali-kali operasi penertiban, mereka melakukan penambangan tidak di siang hari, melainkan di malam hari,” terang Irwan.
“Kami pernah penertiban saat malam hari, dihentikan dan kemudian aktivitas lagi,” ungkapnya.
sumber: detikjateng
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.