Banjarnegara – Bawaslu Banjarnegara menemukan sedikitnya 47 dari 440 orang yang mendaftar calon anggota Panwascam, tercatat sebagai anggota partai politik dalam data Sipol KPU. Untuk itu, Bawaslu akan segera melakukan klarifikasi pada yang bersangkutan sebelum mereka menjalani tes tertulis.
Jumlah tersebut, ditemukan setelah Bawaslu melakukan seleksi administrasi data calon anggota Panwascam pada Sipol KPU. Untuk itu, Bawaslu akan segera melakukan klarifikasi pada yang bersangkutan, serta berkoordinasi dengan KPU Banjarnegara terkait dengan pencatutan nama tersebut.
Ketua Bawaslu Banjarnegara, Sarno Wuragil mengatakan, meski tercatat sebagai anggota Parpol dalam Sipol, pihaknya tidak serta merta menggagalkan yang bersangkutan sebagai calon anggota Panwascam. Tetapi harus ada klarifikasi, terkait keakuratan data tersebut.
“Kita klarifikasi dulu, sebab banyak juga ASN yang masuk sebagai anggota parpol dalam Sipol. Sehingga kita harus benar-benar teliti dan memastikan hal tersebut. Apakah yang bersangkutan benar anggota partai atau hanya dicatut namanya. Jika dicatut, maka KPU akan memasukkan data tersebut sebagai data yang TSM (tidak memenuhi syarat),” katanya.
“Jika ternyata yang bersangkutan benar anggota parpol, maka secara otomatis dia akan gugur sebagai calon anggota Panwascam,” katanya.
Sementara itu, anggota KPU Banjarnegara Divisi Teknis Penyelenggaraan Khuswatin Chasanah mengatakan, hingga saat ini KPU Banjarnegara masih melakukan perbaikan data partai politik.
“Kalau memang yang bersangkutan keberatan sebagai anggota parpol, maka data yang di Sipol akan menjadi TSM. Tentunya partai harus mengganti data tersebut,” katanya.
Menurutnya, selama verifikasi faktual, KPU Banjarnegara menemukan beberapa warga yang keberatan namanya dicatut sebagai anggota parpol. Bahkan dalam Sipol juga tercantum ASN sebagai anggota parpol, otomatis data ini akan menjadi TSM.