Boyolali – Lima wanita tersangka penganiaya bocah di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, diperiksa penyidik Satreskrim Polres Boyolali hari ini. Satu dari kelima tersangka wanita ini adalah istri Ketua RT setempat.
Mereka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak berusia 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. Kelima emak-emak tersebut diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dituduh mencuri itu.
“Iya. Hari ini dilakukan pemeriksaan 5 orang tersangka yang berjenis kelamin perempuan, di mana salah satunya adalah istri dari Ketua RT setempat,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2024).
Total 13 Tersangka
Sampai saat ini jumlah tersangka penganiayaan terhadap KM, menjadi 13 orang. Sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Boyolali telah menetapkan 8 tersangka pria, salah satunya adalah Ketua RT.
Tak lama berselang, polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan ini. Mereka adalah ibu-ibu yang diduga ikut terlibat dalam penganiayaan anak berinisial KM (12), karena dituduh mencuri celana dalam itu.
Ditanya apakah jumlah tersangka kemungkinan masih akan bertambah? Joko Purwadi, menyatakan kasus itu saat ini masih terus berproses. Jika ditemukan fakta dan bukti-bukti baru tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Kita masih berproses, kalau misalnya masih ada fakta dan bukti yang kita temukan, tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan lagi (tersangka baru),” ujar dia.
Lebih lanjut Joko mengemukakan, penyidik kemarin juga telah melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) 8 tersangka ke Kejaksaan Negeri Boyolali. BAP 8 tersangka itu, di-split menjadi dua.
“Untuk berkas perkara tersangka 8 orang yang kita split menjadi dua berkas sudah kami kirim ke Kejaksaan kemarin sore,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, jumlah tersangka kasus penyiksaan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali bertambah. Lima orang ibu-ibu yang sempat dimintai keterangan sebagai saksi, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tadi siang sudah kami lakukan gelar perkara. Berdasarkan dua alat bukti yang sudah kita kumpulkan, barang bukti yang sudah kita sita, terhadap lima orang yang kemarin kita panggil, kita mintai keterangan sebagai saksi sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, dalam keterangannya kepada para wartawan di gedung Satreskrim Polres Boyolali Selasa (17/12) sore.
Dikemukakan Joko, lima ibu-ibu yang juga ikut menganiaya KM (12), karena dituduh mencuri celana dalam itu, akan dipanggil lagi ke Polres Boyolali pada Jumat (20/12) nanti. Mereka akan kembali dimintai keterangannya sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang diperoleh penyidik, lanjut Joko, kelima tersangka baru juga ikut melakukan kekerasan terhadap korban.
“Perannya berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang kita peroleh, keterangannya dari para saksi bahwa tersangka ini juga melakukan kekerasan cara ada yang menampar, ada yang menendang, ada yang menginjak, ada yang menjambak. Jadi perbuatannya sama, kekerasan secara bersama-sama terhadap anak,” ungkapnya.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo