Banjarnegara – Polisi menangkap tujuh orang kasus penganiayaan pemotor dengan senjata tajam (sajam) di Banjarnegara. Tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Dalam kasus ini, sedikitnya ada enam pemotor yang menjadi korban. Tiga pelaku yang merupakan anak di bawah umur yakni MFA (15), ZRG (16), TAA yang merupakan warga kelurahan Krandegan, Kecamatan Banjarnegara.
Lalu tersangka lainnya DMA (30) warga kelurahan Kentang Kecamatan Madukara, dan ANH (24) warga Desa Petambakan Kecamatan Madukara. Dua pelaku lainnya yakni SEP (25) warga kelurahan Krandegan dan AFM (20) warga Kelurahan Kutabanjar.
“Dari 7 terduga pelaku penganiayaan, tiga di antaranya masih di bawah umur. Ketiganya tetap kami proses tetapi tidak dilakukan penahanan,” kata Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo saat jumpa pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (4/4/2025).
Ia mengatakan tujuh tersangka ini diduga melakukan pengeroyokan dengan senjata tajam. Korbannya adalah pengguna jalan
di wilayah Kecamatan Sigaluh,Banjarnegara, pada Senin (31/3) pagi.
“Kejadiannya tepat di hari Lebaran, jam 04.30 WIB, hari Senin kemarin (31/3). Itu di jalan raya wilayah Kecamatan Sigaluh, korbannya adalah pengguna jalan,” ujarnya.
Handoyo menyebut sedikitnya ada enam korban yang dikeroyok dan dianiaya dengan senjata tajam. Adapun senjata tajam yang digunakan adalah pisau dan pedang.
“Mereka melakukan kekerasan fisik dengan menggunakan parang dan pisau. Jumlah korban total ada 6 orang. Semuanya adalah pengendara sepeda motor. Kondisi korban sedang dirawat di RSUD Banjarnegara ,” ungkapnya.
Ia menjelaskan pelaku tidak mengincar korban secara khusus. Pasalnya, pelaku menyerang korban secara acak.
“Pelaku ini menyerang korban secara acak. Jadi kebetulan korban ini pas mau perjalanan pulang ke rumah kemudian dipepet, dan berhentikan dan dianiaya dengan senjata tajam,” jelas dia.
Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku penganiayaan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo