Sukoharjo – Puluhan sepeda motor terjaring razia oleh Polres Sukoharjo saat menggelar edukasi dan penindakan pelanggaran knalpot brong di wikayah Kecamatan Kartasura, Jumat (5/1/2024) malam.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasi Humas Kompol Daryanta, mengatakan bahwa menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan termasuk salah satu jenis pelanggaran.

Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot yang mengeluarkan suara bising itu sangat mengganggu masyarakat. Karenanya, tidak sedikit yang mengeluhkan masih banyaknya kendaraan dengan knalpot brong.

“Knalpot brong menjadi salah satu yang dikeluhkan warga Kabupaten Sukoharjo,” kata Kompol Daryanta.

Dijelaskan Kompol Daryanta, menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat terjerat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.

“Hari ini kami laksanakan razia di wilayah Kecamatan Kartasura, dan mendapat 21 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,” terangnya.

“Ini merupakan perintah Kapolda Jawa Tengah, bahwa mulai 1 Januari 2024, Jawa Tengah harus zero knalpot brong,” tandasnya.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng