SEMARANG – Seorang karyawan di Kota Semarang bernama Pariyanto warga Gedawang, Banyumanik nekat bawa kabur mobil pickup bosnya untuk membayar utang. Pria berusia 28 itu diamankan di daerah Jalan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti hasil kejahatan yakni Daihatsu Grandmax Pickup bernomor polisi H-9827-JQ. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Semarang guna keperluan proses hukum selanjutnya.

Tersangka mengaku mudah mencuri mobil tersebut lantaran mengetahui letak kuncinya ditambah saat beraksi pemilik tidak tidur di lokasi kejadian. Mobil tersebut lalu dibawa kabur, saat terparkir di Jalan Durian, Kecamatan Banyumanik, Selasa (9/1/2024) sekitar pukul pukul 20.00.

“Itu milik bos saya, pemilik bisnis multimedia. Rencana mau saya gadaikan, tidak dijual. Saya punya utang Rp 5 juta, utang perorangan. Di situ saya kerja freelance,” ujar tersangka saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/1/2024).

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan, jika aksi pencurian ini diketahui setelah suami korban tak melihat mobil di tempat parkir seperti biasanya. Pihak korban yang tidak terima mobilnya hilang, melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang.

“Modusnya, pelaku ini mengambil mobil ini, pelaku pernah sebagai karyawan freelance. Sehingga yang bersangkutan tahu di mana kunci mobil dan terus dibawa. Penyelidikan di lapangan saksi dan bukti, serta CCTV, berhasil diamankan pelakunya,” ucap dia..

Sampai sekarang, pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana tindak pidana pencurian.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng