MAGELANG – Korban pengeroyokan oleh 5 orang remaja yang terjadi di pinggir jalan depan Ruang IGD RSUD Muntilan pada Minggu 7 Januari 2024 lalu menghembuskan napas terakhir pada Senin (15/1/2024) malam usai mendapatkan perawatan intensif di RS.

Korban FB (17) tercatat telah menjalani perawatan selama sembilan hari akibat luka parah di kepala yang dideritanya buntut aksi pengeroyokan.

“Korban pingsan lalu sempat sadar (setelah dianiaya), lalu koma sampai kemarin meninggal dunia. Dirawat di RS tanggal 7 (Januari) sampai tanggal 15 (Januari),” ujar Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa saat ditemui di Hotel Trio Magelang, Selasa (16/1/2024).

Mustofa mengatakan, pihaknya telah meringkus lima tersangka dalam kejadian tersebut yakni GP (22), FS (22), ZA (25), ES (25) dan KR (28).

Peristiwa berawal dari aksi tawuran di Kecamatan Mungkid di hari yang sama saat aksi penganiayaan terhadap korban FB terjadi.

Dalam peristiwa tersebut, adik salah satu tersangka yakni GP menjadi korban pembacokan dan saat ini kondisinya masih kritis.

Adik GP pun melapor kepada tersangka dan menuding FB, warga kelurahan Mendut, Kecamatan Mungkid sebagai pelakunya.

“Peristiwa bermula dari perkelahian antara almarhum dengan adik salah satu tersangka. mereka berkelahi mengakibatkan adiknya tersangka GP mengalami luka bacok dan luka pada bagian paru-paru yang pada saat ini korban (adik GP) kritis di RS Sardjito Jogja,” terangnya.

Mendengar informasi tersebut, GP mengajak 4 orang temannya untuk balas dendam dan melakukan penganiayaan terhadap FB.

Tidak hanya melakukan pengeroyokan, korban rupanya juga sempat disekap terlebih dulu.

Pengeroyokan dilakukan dengan tangan kosong pukul 05.30 WIB pada Minggu 7 Januari 2024 lalu.

“Pelaku punya perannya masing-masing dan kita akan proses sesuai perundang-undangan yang berlaku yaitu penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” katanya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka disangkakan pasal Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu juga Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak mengingat korban masuk dalam kategori usia anak.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng