Pemalang – Sosialita Pemalang CAF (36) atau yang dikenal dengan nama Chachik Antika ditangkap Satrekrim Polres Pemalang lantaran tipu dan gelapkan uang arisan.

Berdasarkan pengakuan para korban di grup Whatsapp Korban Arisan Chacik (Citra) kerugian uang yang ditilep sebesar Rp 2 Miliar .

Chat grup Whatsapp tersebut dibeberkan oleh salah satu korban, Ravera di akun Tiktoknya.

Arisan sendiri diikuti oleh 30 orang peserta dengan 30 kali putaran.

Namun hingga masuk pada 24 putaran, peserta arisan justru tidak mendapatkan haknya sebagaimana kesepakatan awal.

Dari list korban yang beredar, korban bernama Dewi ditipu 700 Juta, Ruby 566 Juta, Rahma 359 Juta, Vera 102 Juta dan 19 korban lainnya dengan nominal di bawah Rp 100 Juta.

Iklan untuk Anda: Inilah Sosok Nadzirah, Mahasiswi Naik Lamborghini ke Kampus, Kuliah di Tempat Orang Kurang Mampu
Advertisement by

Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono mengatakan, penetapan CAF sebagai tersangka didasarkan dari laporan 11 orang anggota arisan yang mengaku telah ditipu oleh yang bersangkutan.

“CAF selaku penyelenggara dan admin arisan online diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus arisan ikut sebagai peserta arisan (Get arisan) dan jual beli arisan” ujarnya, Senin (22/1/2024).

“Yang kedua modusnya jual beli arisan, di mana tersangka memberikan iming-iming keuntungan yang lebih besar, dengan menjual arisan milik member Get arisan kepada member lain, dengan harga di bawah dari hasil yang akan didapatkan,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka telah menyelenggarakan arisan di rumahnya dalam kurun waktu dua tahun, yakni dari November 2021 sampai November 2023.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong