REMBANG – Sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spektek dilakukan kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan oleh Personil Polisi RW Polsek Kaliori Polres Rembang Aipda Sumartono melakukan sosialisasi kepada warga binaannya Desa Pengkol Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, Rabu (20/3/2024).

Saat dikonfirmasi, Aipda Sumartono menjelaskan, bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindakan preventif menekan angka pelanggaran lalu lintas, sekaligus upaya menjaga kondusifitas kamtibmas, serta untuk menertibkan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Personil Polisi RW Polsek Kaliori mengingatkan kepada warganya tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spektek. Disampaikan juga tentang aturan yang mengatur terkait hal tersebut.

“ Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh sebab itu, kami mengajak warga masyarakat untuk turut mensosialisasikannya,” ujarnya.

“ Dengan sosialisasi ini kami berharap larangan penggunaan knalpot brong dapat tersampaikan kepada masyarakat. Sehingga semakin luas masyarakat yang memahami mengenai larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spektek,” pungkas Aipda Sumartono.

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama