Semarang: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Deputi 4 Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) menggerebek pabrik produksi pil koplo berada di Kawasan Industri Candi (KIC) Kota Semarang, Jawa Tengah. Barang bukti berhasil disita petugas ditaksir sekitar Rp321 miliar.

Pengerebekan ini cukup mengejutkan warga sekitar. Pasalnya, belum setahun aparat gabungan juga membongkar pabrik narkoba ekstasi di kota ini. Penggrebekan kali ini, petugas gabungan menyita barang bukti seperti pil koplo terdiri dari pil Hexymer, Trihexypenidyl dan Tramadol merk Alfa Generik yang ditaksir bernilai sekitar Rp321 miliar.

“Itu baru nilai taksiran, untuk kepastian nanti akan dirilis,” ujar seorang petugas enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan penelusuran petugas, di Kota Semarang terdapat tiga tempat kejadian perkara (TKP). Ini merupakan pengembangan penyelidikan pada pengungkapan kasus di Bekasi, Jawa Barat olah tim intelejen, BAIS, dan BPOM yang menemukan distributor pil koplo yang diangkut dengan truk dengan mobilisasi Bekasi-Semarang.

“Tim intelejen menduga bahwa terdapat tindak pidana di Semarang, sehingga penyelidikan berlanjut hingga setelah informasi itu dipastikan maka diturunkan tim gabungan,” ungkapnya.

Dalam penelusuran dilancarkan, katanya, terbukti ada tempat untuk produksi dan distribusi di Kawasan Industri Candi (KIC) Kota Semarang. Sehingga penyidik melakukan lakukan langkah cepat dengan operasi dan penggrebekan dan hasil diperoleh cukup luar biasa karena diperkirakan dengan omzet capai triliunan rupiah.

Kapolsek Ngalian Semarang Kompol Indra Rimantika mengatakan penggerebekan tiga unit gudang pabrik pil koplo itu dilakukan di tiga blok yakni 3, 5 dan 6 KIC Kota Semarang. Selain menyita pil yang sudah siap distribusi juga bahan baku hingga mesin produksi dan pengering.

“Izinnya untuk gudang, tapi ini disewakan sehingga pemiliknta hingga kini belum diketahui,” kata Indra Romantika.

Kepala BBPOM Semarang Lintang Purba Jaya menyebutkan penggrebekan industri ilegal produksi obat di wilayah Semarang ini merupakan pengembangan dari penggerebekan di Marunda Centre, Bekasi. Bahkan dari tiga gudang produksi tersebut prosesnya tidak memenuhi standar keamanan mutu dan produk.

Berdasarkan pemeriksaan, pabrik yang digerebek memproduksi koplo warna putih logo Y dan warna kuning logo DMP dapat memproduksi jutaan butir dengan cepat. “Omzet diperkirakan triliunan rupiah dan diedarkan ke Jawa, Bali hingga Kalimantan.

“Di TKP satu gudang itu ada barang bukti 110 juta tablet di gudang pertama, saya kira hampir 500 juta tablet,” imbuhnya.

Sebelumnya pada awal Juni 2923 lalu, petugas gabungan juga berhasil membongkar praktik produksi narkoba jenis ekstasi di sebuah rumah di Jalan Kauman Barat 5 nomor V-10, Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang yang merupakan jaringan internasional dan penangkap dua pelaku berperan sebagai koki dan pencetak pil ekstasi.

Dalam penggrebekan itu, selain menangkap ARD, 24, dan MR, 28, petugas gabungan juga berhasil menyita 9.517 butir ekstasi, apsul warna hijau kuning berisi ekstasi berjumlah 593 butir dan kapsul warna hijau tua, hijau muda berjumlah 300 butir serta bahan belum jadi yang terdiri dari berbagai macam kapsul, bubuk pink dan tepung cina, dan berbagai bubuk pembuat lainnya.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng