GROBOGAN – Seorang pegamen, J (40) warga Desa Tejorejo, Kecamatan Ringin Arum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi karena aksinya mencuri ponsel.

“Pelaku mencuri ponsel merk Vivo di bengkel tambal ban di Desa Godong, Kecamatan Godong,” jelas Kapolsek Godong AKP Bambang Jumena, Minggu (20/4/2024).

Aksi pencurian yang dilakukan pelaku bermula ketika korban pemilik bengkel tambal ban Slamet (46) warga Desa Bugel, Kecamatan Godong, Grobogan sedang menambal ban sepeda motor.

“Saat itu pelaku datang dengan menuntun sepeda yang rusak dan membawa sebuah tas punggung berwarna hitam,” kata Kapolsek Godong.

Pelaku meminta korban untuk memperbaiki sepedanya karena rantainya sering rusak. Oleh korban, pelaku diminta untuk menunggu dan kemudian duduk di kursi.

Kebetulan saat itu, ponsel milik korban ditaruh di meja dekat tempat duduk pelaku. Saat itu, diam-diam pelaku pergi meninggalkan bengkel dengan menuntun sepedanya yang belum sempat diperbaiki korban.

“Selang beberapa menit kemudian, korban melihat ponsel miliknya telah hilang,” ungkap AKP Bambang Jumena.

Korban yang mencurigai pelaku, langsung mengejar pelaku dan menemukan pelaku di dekat sungai di belakang warung bakso yang berjarak sekitar 500 meter dari bengkel milik korban.

Melihat kedatangan korban, pelaku membuang ponsel tersebut ke sungai. Dengan dibantu warga sekitar, korban mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Godong Polres Grobogan.

“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” ungkap AKP Bambang Jumena.

sumber: inews

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono