UNGARAN – Perempuan pelaku penipuan dan penggelapan tanah di Kabupaten Semarang, DSC (55), akhirnya berurusan dengan polisi seusai terpergok dan diamankan warga yang merupakan satu di antara korban.

DSC ditangkap ketika berada di tempat wisata Sukorini, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang pada 15 April 2024.

Seorang pria yang menjadi satu di antara korban DSC, Edi Juwandiyanto mengaku mendatangi DSC seusai mengetahui DSC berada di wilayah Sumowono, perbatasan Kabupaten Semarang dan Kabupaten Temanggung.

Edi mengaku sebelumnya sudah menyebar informasi terkait identitas DSC kepada teman-temannya seusai DSC dinyatakan DPO oleh Polres Semarang.

“Inisiatif saya sebagai korban ingin ikut membantu kepolisian.

Yang menangkap saya sendiri karena gemas, DPO kok berani ngeluyur, kalau bukan orang sakti tidak bisa,” kata dia kepada Tribunjateng.com, Sabtu (27/4/2024).

Kronologinya, semula Edi mendapatkan informasi dari teman-temannya bahwa DSC sedang berada di wilayah Sumowono pada hari yang sama.

Edi yang saat itu berada di Kota Semarang langsung bergegas menuju lokasi yang dibagikan tersebut.

Setelah mengejar DSC menuju wilayah perbatasan Kabupaten Semarang dan Kabupaten Temanggung, Edi dan warga lain langsung mengetahui DSC berada di tempat wisata tersebut.

“Langsung kita halau.

Sempat ada perlawanan dari beliau, tidak terima ditangkap karena kita bukan aparat.

Beliau juga telepon bekingan tapi saya tidak gentar,” lanjut dia.

Edi kemudian membawa DSC ke mapolsek terdekat hingga berujung pengamanan oleh anggota Polres Semarang.

Perempuan tersebut sebelumnya melakukan penipuan dengan kedok meminjamkan uang kepada warga yang membutuhkan dana.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono