Banyuwangi – Seorang wisatawan Pantai Pulau Merah Banyuwangi berinisial LJL (17) diperkosa oleh dua pemuda. Warga sekitar mengetahui peristiwa pilu tersebut. Begini kesaksian mereka.
Kedua pemuda yang memerkosa wisatawan itu berinisial EK (21) dan DPP (25), warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Keduanya telah ditangkap polisi. Pemerkosaan itu terjadi setelah korban berburu sunset bersama tiga temannya.
Dari informasi yang dihimpun, EK merupakan karyawan swasta yang kerap menghabiskan waktunya di sekitar pantai. Sementara DPP merupakan seorang nelayan yang kerap bersama EK.
Salah satu pedagang kaki lima di sekitar pantai Pulau Merah, MT (43) mengaku sempat melihat kedua pelaku sebelum insiden tersebut terjadi.
“Biasanya memang di sini mereka, tapi biasanya ramai-ramai temannya, ndak dua orang aja,” kata MT yang sehari-hari menjual berbagai makanan dan minuman ringan di sekitar Pantai Pulau Merah, Minggu (28/4/2024).
Sementara, salah satu warga lainnya, IR (47) mengaku turut mendengarkan perbincangan sejumlah pedagang yang menjadi saksi saat korban ditemukan usai diperkosa.
“Kata pedagang, anak itu (korban) ditinggalkan di semak-semak, di pandan tepi pantai itu disandarkannya,” jelas IR.
Peristiwa tersebut menggemparkan warga karena sejumlah teman korban lari ketakutan. Mereka berusaha meminta pertolongan warga sekitar pantai.
Diberitakan sebelumnya, seorang wisatawan diperkosa dua pemuda saat berkunjung ke Pulau Merah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Remaja malang tersebut merupakan wisatawan domestik warga Kecamatan Srono, Banyuwangi.
Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan mengatakan insiden itu terjadi pada Jumat (26/4) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban diperkosa saat tengah nongkrong bersama sejumlah temannya di pinggiran pantai Pulau Merah.
“Kedua pelaku sudah berhasil kami amankan. Para tersangka kami amankan di Mapolsek,” kata Lita, Sabtu (27/4).
Kedua pelaku merupakan warga lokal dari Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Menurut Lita, remaja putri yang menjadi sasaran aksi bejat kedua tersangka sengaja datang ke Pesanggrahan untuk menikmati matahari tenggelam di pantai Pulau merah sembari berswafoto, setelah matahari tenggelam korban menikmati makanan ringan bersama sejumlah temannya di pinggir pantai.
Tiba-tiba datang kedua pelaku dengan tujuan meminta sejumlah uang, karena takut korban pun memberikan uang yang diminta.
“Oleh korban dan temannya para pelaku diberi uang Rp 100 ribu,” terang Lita.
Setelah diberi uang para pelaku tak langsung pergi. Mereka justru mengincar korban. Mereka menjambak, menyeret setelah itu mereka memperkosa korban. Sementara teman korban tak bisa berbuat banyak lantaran bingung dan ketakutan.
Tak berhenti di situ, saat korban lemas usai jadi korban perkosaan, kedua pelaku membonceng korban dan membawa ke tempat yang lebih sepi. Di sana korban kembali diperkosa secara bergiliran.
“Jadi korban diperkosa di dua tempat,” lanjut Lita.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
sumber: detikjatim
Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim