Semarang – Seorang pria pedagang siomay keliling ditangkap warga di Banyumanik, Kota Semarang. Pria tersebut mencuri 675 celana dalam wanita untuk dipakai sendiri.
Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso mengatakan, pria bernama Jeri (32) asal Bandung itu ditangkap warga Jumat (3/4) dini hari sekitar pukul 01.50 WIB. Pelaku ditangkap usai beraksi di Jalan Tanjungsari Rt 02 Rw 02 Kelurahan Sumurboto KecamatanBanyumanik Kota Semarang.

“Pelaku naik pagar rumah dan mengambil CD (celana dalam) sebanyak 3 pieces (dari jemuran). Habis ambil pelaku keluar dan di luar sudah ada warga yang mengamankan. Gerak-gerik pelaku dilihat warga. Karena warga sekitar banyak yang kehilangan CD. Warga saat itu sudah siaga,” ujar Ali di Mapolsek Banyumanik, Sabtu (4/5/2024).

Jeri kemudian diamankan ke Polsek Banyumanik dan dilakukan pendalaman. Polisi juga memeriksa kos tempat tinggal pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian. Di sana polisi menemukan ratusan celana dalam wanita yang dicuri sejak tahun 2022.

“Setelah itu cek rumah kosnya, ditemukan kurang lebih 675 CD. Kurang lebih setahun. Barang bukti kondisinya ditumpuk. Jadi ambil-pakai-tumpuk. Beliau ini penjual siomay,” ujar Ali.

Sementara itu pelaku, Jeri mengaku mencuri celana dalam wanita untuk memenuhi hasrat seksualnya. Dia juga mengaku tidak punya uang untuk open BO atau ke lokalisasi.

“Awalnya saya kepingin kayak open BO, tapi nggak punya cukup dana. Terus ketika saya jalan membeli sesuatu, lewat dan melihat ada seperti itu, spontan mengambilnya untuk puaskan hasrat,” kata Jeri.

Dia mencuri celana dalam perempuan kemudian memakainya sendiri. Menurutnya dengan memakai pakaian dalam perempuan yang bekas dipakai atau dicuci bisa menahan hasrat seksualnya. Bahkan dia juga memakai saat bekerja menjual siomay.

“Ada rasa sedikit puas dan bisa meredam hasrat seksual. Saya pakai, buat kerja juga,” ujar Jeri.

Untuk target pencuriannya, Jeri mengaku lokasinya random di sekitar tempat kosnya. Asalkan ada celana dalam perempuan maka dia akan ambil.

“Ada yang sekitar 15 (potong) satu tempat. Di daerah Tanjung Sari semua. Saya random, ada kos keluarga juga,” katanya.

Pelaku kini masih dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian. Ia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman Penjara selama-lama lima tahun penjara.

sumber: detikjateng

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng