Mungkid — Polresta Magelang bakal menindak tegas pelaku tawuran. Bahkan, tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pelaku.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi tindak pidana tawuran antar kelompok.

“Tidak akan ada proses restorative justice (RJ) atau pembinaan saja. Jika terbukti melakukan pelanggaran, kita akan proses hukum sesuai UU yang berlaku. Baik yang terlibat tawuran maupun yang mengajak tawuran melalui media sosial,” kata Kombes Pol Mustofa, Rabu (19/6/2024).

“Kalau dibilang Magelang darurat tawuran, ya memang inilah faktanya. (Tawuran) menjadi budaya bagi sebagian pelajar di Magelang,” tambahnya.

Ia menyampaikan, pihaknya juga akan menolak penerbitan SKCK bagi mereka yang terlibat dalam tawuran.

Namun, hal tersebut menjadi komitmen Polresta Magelang untuk meminimalkan tindak pidana tawuran.

Hal ini seperti para pelaku yang berhasil diamankan pada tawuran di Dusun Domas, Candiretno, Secang.

Tepatnya di depan rumah makan Johar Sari.

Dalam aksi tawuran tersebut, berhasil diamankan dua kelompok remaja, yakni kelompok atau Geng Bajak Laut dan Tim Ngaji.

Ada tujuh orang yang diciduk polisi, dua orang berasal dari Geng Bajak Laut dan lima orang berasal dari Tim Ngaji.

Dari Geng Bajak Laut, yakni MRM, 19, dan JBG, 19.

Sementara dari Tim Ngaji, G, 20; MR, 22; AT, 18; SP, 21, dan BA, 17.

Kombes Pol Mustofa mengatakan, kedua kelompok ini terlibat aksi tawuran, di mana diawali dengan adanya tantangan dari Tim Ngaji melalui media sosial.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono