Banyumas – Pria berinisial RS (37) warga Kecamatan Sumpiuh ditangkap tim Satreskrim Polresta Banyumas. RS ditangkap usai dilaporkan memperkosa tetangganya yang masih SMP berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2023 di ruang dapur rumah korban.
“Memang betul ada laporan terkait dengan persetubuhan anak di bawah umur. Di mana kami menerima laporan sekitar awal bulan Maret. Dari hasil laporan tersebut kami melakukan upaya penyelidikan sampai saat ini pelaku sebagai tersangka,” kata Andryansyah kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Ia menyebut pada saat kejadian korban masih sekolah. Namun usai hamil, dan melahirkan, korban saat ini putus sekolah.
“Korban saat kejadian masih SMP. Akibat kejadian ini korban jadi putus sekolah. Saat ini korban sudah melahirkan,” terangnya.
Kronologi kejadian ini berawal saat korban meminta tolong untuk memperbaiki pompa air kepada tersangka. Tidak lama kemudian tersangka datang ke rumah korban untuk memperbaiki pompa air tersebut.
“Setelah tersangka selesai, tiba-tiba tersangka memeluk korban dari belakang lalu memaksa korban. Karena korban menolak, kemudian tersangka mendorong badan korban hingga terjatuh ke atas dipan,” jelasnya.
Upaya pemerkosaan ini sempat mendapatkan perlawanan. Namun tersangka membungkam mulut, dan mengancam korban hingga terjadilah pemerkosaan.
“Tersangka RS merupakan tetangga korban dan juga mantan kakak ipar (nikah siri),” ungkapnya.
Usai kejadian ini, tersangka sempat mencoba untuk melakukan mediasi dengan keluarga korban. Karena tidak terima keluarga baru melaporkan kejadian ini pada Maret lalu.
“Untuk laporan sendiri kami juga baru memperoleh informasi memang ada upaya pelaku untuk mediasi terhadap keluarga korban. Pelaku berjanji akan menikahi, Tetapi tidak berhasil akhirnya Maret dari keluarga korban melapor ke Satreskrim,” ujarnya.
Dalam kejadian ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 potong baju lengan panjang warna hitam putih, 1 potong celana panjang motif kotak warna biru dongker, 1 potong pakaian dalam warna ungu, serta 1 potong celana dalam warna oranye.
“Terhadap tersangka kami kenakan pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono