BOYOLALI — Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali berhasil mengungkap dua kasus narkoba dan menangkap empat orang pengedar dalam waktu sehari, Rabu (3/7/2024).

Barang bukti yang diamankan dari keempat pengedar tersebut meliputi 5.760 butir obat berlogo Y dan 24,26 gram sabu-sabu. Kedua kasus dengan masing-masing dua tersangka itu diungkap di dua lokasi berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, menyampaikan jajarannya mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl dalam bentuk tablet berwarna putih berlogo huruf “Y” sebanyak 5.760 butir.

“Dua orang pengedar berasal dari wilayah Ampel, Boyolali, dan Tengaran, Semarang, [ditangkap] pada Rabu sore,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Jumat (5/7/2024).

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengatakan dua tersangka yang ditangkap atas kepemilikan obat keras itu berinisial TB, 26, warga Ampel, Boyolali, serta MFI, 20, warga Tengaran, Semarang.

Dari kedua orang tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5.760 butir tablet warna putih berlogo huruf “Y” jenis Trihexyphenidyl. Ribuan butir obat terlarang tersebut dibungkus dalam berbagai kemasan.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan obat tersebut senilai Rp630.000, dua unit handphone, dan satu sepeda motor. “Kedua tersangka, TB dan MFI, mengakui memiliki dan mengedarkan obat keras tersebut,” kata dia.

Petrus mengatakan keduanya bakal dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No 17/2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana keduanya maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Kemudian, pada hari yang sama sekitar tengah malam, petugas menangkap dua orang masing-masing berinisial MS, 31, dan WD, 30. Petrus mengatakan keduanya beralamat di Kecamatan Karanggede.

“Barang bukti yang disita berupa narkotika golongan 1, bukan tanaman, berjenis sabu-sabu dengan berat bruto kurang lebih 24,27 gram, satu unit timbangan digital, dua unit HP, serta satu dompet warna cokelat,” terangnya.

Perbuatan keduanya dinilai memenuhi unsur tindak pidana narkotika sesuai Pasal 112, Pasal 114 jo Pasal 132 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Petrus mengatakan keempat tersangka bakal diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga bakal terus menggali dan mengembangkan kasus itu serta mengawal sampai ke pengadilan.

“Kami mengharapkan peran serta masyarakat untuk menyatakan perang terhadap narkoba. Tetap waspada dan segera laporkan segala aktivitas masyarakat yang mencurigakan terkait peredaran obat terlarang dan narkoba,” kata dia.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono