BATANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang berhasil mengungkap kasus peredaran Psikotropika Golongan IV dan obat berbahaya di Gringsing. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 12.42 WIB, polisi menangkap seorang diduga pelaku dengan inisial FS alias Jebik di Desa Kutosari.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, melalui Kasatresnarkoba AKP Erdi Nuryawan, menjelaskan bahwa tersangka FS ditangkap saat sedang mengedarkan obat-obatan terlarang, yaitu DMP (Tramadol) dan Psikotropika Golongan IV (Riklona dan Merlopam).
“Tersangka ditangkap tangan saat menjual obat-obatan tersebut dengan harga Rp10.000 per paket yang terdiri dari enam butir. Dari hasil penangkapan, kami menemukan sebanyak 126 butir Psikotropika Golongan IV, yakni Riklona dan Merlopam,” ungkap AKP Erdi Nuryawan, Rabu (10/7/2024).
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 40 butir obat Riklona, 70 butir obat Merlopam, 7 butir obat Riklona, 9 butir obat Merlopam, satu lap obat Tramadol berisi 10 butir, 1.000 butir obat berlogo “DMP/NOVA”, dan 46 butir obat berlogo “DMP/NOVA”.
Baca juga Danramil 1612-04/Borong Hadiri Acara Festival Pelangi Lembah Colol Meriahkan Perayaan Hari Pariwisata Internasional
FS, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan, mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang yang identitasnya belum diungkap. Obat-obatan ini kemudian dijual kembali dengan cara paket kecil kepada para konsumennya.
“Tersangka mengedarkan obat-obatan ini dengan cara menjualnya secara paket kecil. Satu paket dijual seharga Rp10.000 dengan isi enam butir,” jelas AKP Erdi. Menurut pengakuan tersangka, kegiatan ini sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. FS juga mengaku bahwa keuntungan dari penjualan obat-obatan terlarang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka FS dikenakan sejumlah pasal yakni Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kemudian Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca juga Tingkatkan Iman Dan Ketaqwaan Pegawai Negeri Pada Polri PNPP Polda Kalbar Laksanakan Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa bersama
“Pelaku FS akan menjalani proses hukum sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini,” tegas AKP Erdi.
Polres Batang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayahnya. Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi kejahatan narkoba.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memerangi peredaran narkoba di Batang. Kami akan terus melakukan operasi-operasi serupa untuk memastikan wilayah kami bebas dari narkoba,” lanjutnya.
Selain itu, Polres Batang juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Masyarakat memiliki peran penting dalam memerangi peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.
Polres Batang, Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Batang, Polisi Batang