Tegal – Ratusan sopir angkot di Kabupaten Tegal mogok massal menuntut pelarangan odong-odong beroperasi di jalan-jalan. Dampak aksi ini, banyak calon penumpang yang terlantar.

Mogok massal sopir angkot ini diwarnai aksi sweeping terhadap armada angkutan yang masih mencari penumpang. Armada yang tepergok tetap narik dipaksa berhenti untuk bergabung bersama rekan lain.

Keributan sempat terjadi saat peserta demo memaksa seluruh penumpang turun dan meminta sopir angkot yang masih beroperasi untuk ikut melakukan aksi mogok. Namun setelah dimediasi pihak kepolisian, armada tersebut diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan mengantar penumpang.

Peserta demo para sopir angkot akhirnya melakukan konvoi menuju terminal bus Dukuh Salam untuk melakukan aksi demonstrasi. Semua kompak tidak mencari penumpang sejak pukul 07.00 WIB sampai siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Sekretaris Masyarakat Transportasi (Matra) Kabupaten Tegal Mochammad Farikhi, mengungkapkan tujuan aksi mogok ini menuntut keadilan atas dikeluarkannya Surat Edaran Pj Bupati Tegal tentang larangan odong-odong beroperasi. Namun kenyataannya, masih banyak yang beroperasi di jalan raya.

“Teman-teman sopir angkutan umum yang mengikuti aksi mogok kerja dan demo kali ini kurang lebih 600 orang tergabung dalam Matra. Mereka dari 17 trayek wilayah Kabupaten Tegal, pedesaan dan kota. Tuntutan yang kami sampaikan ada empat poin kaitannya operasional odong-odong di wilayah Kabupaten Tegal,” ungkap Farikhi di sela aksi demo, Senin (22/7/2024).

Pendemo menyampaikan empat tuntutan, yakni pertama, apabila odong-odong tidak bisa ditertibkan maka sopir angkutan umum mengancam tidak akan membayar pajak dan tidak melakukan uji kendaraan berkala secara rutin.

Tuntutan kedua, jika tidak ditertibkan, para sopir akan menggunakan odong-odong sebagai layanan angkutan umum di Kabupaten Tegal.

Ketiga, jika tetap berkeliaran bebas di jalur angkutan umum, maka sopir yang tergabung dalam Matra akan memaksa penumpang turun dan kemudian diserahkan ke Polsek terdekat sebagai barang bukti.

Keempat, untuk odong-odong yang sudah dirazia dan sudah menjalani sidang atau proses hukum, maka odong-odong yang sudah menjadi barang bukti harus diubah bentuk sesuai dokumen kendaraan.

Beroperasinya odong-odong, lanjut dia, menyebabkan turunnya penghasilan sampai 75 persen. Jangankan untuk keluarga, untuk nutup setoran harian pun tidak bisa terpenuhi.

“Adanya odong-odong sangat berpengaruh bagi kami para sopir angkutan umum. Sehingga memengaruhi pendapatan kami, biasanya katakan bisa dapat Rp 100 ribu per hari, sekarang paling Rp 20 ribu atau bahkan tidak mendapat penumpang sama sekali. Maka kami melakukan aksi ini, supaya odong-odong tidak beroperasi secara bebas di Kabupaten Tegal, kami tegas menolak,” beber Farikhi.

Tobirin (57) salah seorang sopir angkot menambahkan, odong-odong bukan merupakan transportasi umum yang resmi, tapi bisa beroperasi secara bebas. Karena itu, pihak berwenang diharapkan bisa menertibkan armada tersebut.

“Kami minta agar ditertibkan. Karena odong-odong itu tidak resmi. Kami rugi karena pendapatan turun drastis,” tandasnya.

Para sopir angkot ini mogok massal akibat masih beroperasinya odong-odong di jalan raya. Mereka mencari penumpang sehingga dianggap merugikan armada angkot.

Beroperasinya odong-odong menyebabkan turunnya penghasilan sampai 75 persen. Menurut Tobirin, jangankan untuk keluarga, setoran harian pun tidak bisa terpenuhi.

“Setoran ada yang Rp 50 ribu ada yang Rp 75 ribu. Sekarang ini untuk bayar itu saja tidak cukup. Kadang dapat Rp 30 ribu atau Rp 50 ribu tidak bisa dibawa pulang karena setoran. Itu saja tidak penuh,” ungkap Tobirin.

Menyikapi aksi para sopir angkot, Plt Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten, Tegal Muhammad Nuh, menegaskan odong-odong tidak memenuhi kriteria angkutan umum sehingga dilarang untuk beroperasi.

“Odong-odong ini kalau sesuai Undang-undang Angkutan dan Lalu Lintas ya jelas melanggar, karena memodifikasi kendaraan tidak sesuai bentuk dan penggunaannya. Nantinya, kami juga akan berkoordinasi dengan Samsat kaitannya penerbitan STNK agar lebih teliti lagi, apakah benar sesuai jenis kendaraannya atau malah sudah diubah atau modifikasi menjadi odong-odong,” terang Muhammad Nuh.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Wendi Andranu, menambahkan hasil kesepakatan pada audiensi antara Masyarakat Transportasi, Organda, Dishub dan Kepolisian telah mencapai kesepakatan bersama. Di mana pihak pihak tersebut sepakat agar melaksanakan aturan sesuai surat edaran yang dikeluarkan Pj Bupati Tegal pada 20 Juli 2024 terkait larangan penggunaan odong-odong.

“Intinya dari Matra baik Kabupaten Tegal maupun Provinsi masih memberikan kelonggaran yakni odong-odong bisa beroperasi di pedesaan untuk hiburan anak-anak, maupun di sekitar pariwisata. Perlu kami tekankan, jadi tidak serta merta odong-odong dihilangkan atau tidak ada, tapi dibatasi,” jelas Wendi Andranu.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia