Banyuwangi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Agus Sudirman alias Sinwa (78), seorang pengusaha di Bumi Blambangan, dalam kasus pidana dugaan pemalsuan surat dokumen pengurusan hibah tanah.

“Mengadili, nota keberatan dari terdakwa Agus Sudirman tidak diterima,” ucap Hakim Ketua Dr. I Gede Yuliartha, saat membacakan putusan sela di ruang Sidang Chandra, Rabu (24/7/2024).

I Gede memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 232/Pid.B/2024/PN Byw berdasarkan surat dakwaan. Biaya perkara Agus Sudirman dinyatakan ditangguhkan sampai putusan akhir.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, proses persidangan akan memasuki tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum akan memaparkan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaannya.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 6 Agustus 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya, sidang akan digelar dua kali seminggu mengingat terbatasnya masa tahanan terdakwa yang saat ini berstatus tahanan kota.

Kasus ini bermula dari pernikahan Agus Sudirman dengan Sulfia Irani (70) alias Siuling, istri keduanya, pada tahun 2003. Selama pernikahan, mereka memperoleh beberapa aset berupa tanah dan bangunan di Banyuwangi dan Sidoarjo. Namun, pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1126 K/PDT/2022 tanggal 14 April 2022.

Hubungan yang tidak harmonis pada masa akhir perkawinan sekitar tahun 2017 membuat Agus Sudirman diduga bersiasat jahat terhadap Sulfia Irani. Ia dituduh menggunakan dokumen palsu untuk menghibahkan beberapa aset kepada empat anaknya dari perkawinan pertama: L, AH, CD, dan AG.

Aset-aset tersebut merupakan harta gono-gini dari perkawinannya dengan Sulfia Irani, yang dibeli antara tahun 2004-2016. Hibah dilakukan melalui beberapa akta notaris pada tahun 2018 dan 2021, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Sulfia Irani.

Tanda tangan Sulfia Irani pada akta-akta hibah diduga dipalsukan, yang dibuktikan melalui pemeriksaan grafonomi kriminalistik di Polda Jatim. Kasus pemalsuan tersebut dilaporkan ke polisi pada 24 Juli 2022.

Perbuatan Agus Sudirman tersebut diduga telah merugikan Sulfia Irani sekitar Rp 15 miliar. Akibatnya, Agus Sudirman didakwa dengan tiga pasal sekaligus: Pasal 266 ayat 2 KUHP untuk penggunaan akta palsu, Pasal 263 ayat 2 KUHP untuk penggunaan surat palsu, dan Pasal 376 KUHP untuk penggelapan.

sumber: smnnews.co

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono