Banyuwangi – Satnarkoba Polresta Banyuwangi memusnahkan barang bukti (BB) narkoba Rabu (31/7). BB yang dimusnahkan dari 27 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 29 orang.

Puluhan perkara tersebut merupakan penanganan perkara restorative justice (RJ) di tahun 2023. Setidaknya ada 15 paket sabu-sabu seberat 1,57 gram, 21 alat isap atau bong, 10 buah pipet kaca, empat alat suntik, hingga peralatan untuk mengonsumsi narkotika.

Barang terlarang tersebut dimusnahkan oleh Kasatnarkoba Kompol M. Khairul Hidayat bersama sejumlah anggota dan perwakilan instansi lain seperti kejaksaan. Khairul mengatakan, pemusnahan BB narkoba merupakan komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

Pihaknya juga berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Banyuwangi atas kontribusi dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. ”Berkat peran serta masyarakat, kami bisa membantu secara maksimal dalam pengungkapan dan penyalahgunaan peredaran narkoba,” kata Khairul.

Pemusnahan BB narkoba tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi penyimpangan BB dan bentuk transparansi ke masyarakat dalam penanganan kasus narkoba. ”Semua barang bukti kami musnahkan menggunakan alat blender dan dibakar supaya tidak ada yang tersisa atau digunakan kembali,” ungkap Khairul.

Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam mencegah peredaran narkoba, khususnya di Banyuwangi. ”Penyalahgunaan narkoba sangat meresahkan masyarakat serta membahayakan generasi muda,” tegas Khairul.

sumber: radarbanyuwangi

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono