Pati – Duel antarkelompok remaja terjadi di Pati hingga menewaskan satu orang berinisial MS (16). Korban tewas saat tarung dua lawan dua menggunakan senjata tajam (sajam).
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin menjelaskan kejadian duel antara kelompok tersebut terjadi pada Minggu (28/7) dini hari. Awalnya, polisi menerima laporan terkait MS yang mengalami luka bacok.

“Saat itu kondisi korban kritis. Petugas kepolisian melakukan interogasi kepada teman korban, di mana bahwa korban habis melakukan duel dengan kelompok remaja lain,” jelas Alfan kepada wartawan ditemui di Mapolresta Pati, Selasa (30/7/2024).

Setelah melakukan pendalaman ternyata duel terjadi antarkelompok remaja di Jalan Desa Gambiran Kecamatan Pati. Mereka berasal dari kelompok remaja MTG vs Slow. Sementara korban berasal dari kelompok Slow.

Alfan menjelaskan duel tersebut telah direncanakan oleh kedua kelompok remaja tersebut. Mereka saling tantang duel menggunakan sajam.

“Sebelumnya dua kelompok ini sudah janjian sebelumnya untuk ketemu di lokasi untuk melakukan duel dua lawan dua menggunakan sajam,” jelasnya.

Alfan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terungkap kedua kelompok sengaja menggelar duel tujuannya untuk menguji mental anak-anak baru yang ada di masing-masing kelompok.

“Maksud dari duel hasil penyelidikan kedua kelompok ini ingin menangkar atau menguji mental anak anak baru dari masing kelompok,” ujarnya.

Nahas, saat duel dua lawan dua menggunakan sajam, MS terkena bacokan di kepalanya. Korban sempat dirawat di rumah sakit, namun dinyatakan meninggal pada Senin (29/7) siang.

“Kemudian keesokan harinya Senin (29/7) siang hari dinyatakan meninggal dunia. Kemudian dilakukan autopsi dengan korban. Karena mengalami luka di kepala tersebut. Jenazah korban diserahkan kepada keluarga,” kata Alfan.

7 Orang Tersangka

Polisi pun telah menetapkan sebanyak 7 orang sebagai tersangka. Dua tersangka yakni AW (20) dan HP (32) serta lima orang yang masih berusia di bawah umur.

Mereka semua terlibat dalam duel. Selain itu, ada pula yang berperan sebagai admin medsos yang bertugas mengatur rencana duel antarkelompok.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, kendaraan bermotor yang digunakan para tersangka dan ponsel. Para tersangka kini terancam pasal 2 ayat 1 UU darurat tentang membawa sajam dan juga pasal 67c juntro pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

“Namun setelah korban meninggal dunia kami lakukan gelar perkara Kemudian para tersangka kami ancam pasal 76c juntro ayat 3 nomor 35 tahun 2015 tentang penganiayaan terhadap anak yang dilakukan hingga meninggal dunia dengan ancaman maksimal 15 tahun,” pungkas Alfan.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo