Banyumas – Seorang pria warga Kecamatan Ajibarang berinisial OF (25) diamankan tim Sat Reskrim Polresta Banyumas. Ia diamankan karena menganiaya pacar kekasihnya berinisial RA (29) warga Kecamatan Pekuncen.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan korban dan tersangka terlibat cinta segitiga dengan seorang wanita. Merasa dikhianati, tersangka lalu mengajak korban bertemu untuk membahas hubungannya dengan pacarnya.

“Tersangka merasa cemburu dengan korban, karena korban diketahui berpacaran dengan pacar tersangka. Mengetahui hal tersebut, selanjutnya OF menghubungi korban untuk menanyakan perihal hubungan antara korban dengan pacar tersangka,” kata Andryansyah melalui siaran persnya, Jumat (2/8/2024).

Andryansyah menyebut keduanya bersepakat bertemu pada hari Senin (22/7) sekitar pukul 18.00 WIB di sekitar pangkalan ojek Desa Karangkemiri Pekuncen. Setelah bertemu sempat terjadi cekcok mulut antara korban dengan tersangka.

“Kemudian korban sempat menarik kerah baju tersangka namun saat itu tersangka lari sehingga baju yang dikenakan tersangka robek,” terangnya.

Selang sehari, keduanya kemudian sepakat untuk bertemu kembali. Namun pertemuan kedua, korban yang menentukan lokasi di rumah rekan korban bernama Fajar (30) di Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang.

“Sekitar pukul 11.00 WIB di TKP, tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok kayu ukuran panjang sekitar 30 cm, pecahan gelas kaca yang sebelumnya gelas tersebut berada di atas meja terjatuh, dan pecah. Akibatnya korban mengalami luka robek terbuka pada bagian lengan kiri atas,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut kemudian korban dilarikan ke RSUD Ajibarang untuk dilakukan pengobatan dan mendapat penanganan medis berupa sembilan jahitan.

Tersangka penganiayaan di Banyumas bermotif cinta segitiga, Jumat (2/8/2024). Foto: dok. Polresta Banyumas
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ajibarang dan dilanjutkan ke Sat Reskrim Polresta Banyumas. Dari laporan tersebut polisi langsung meringkus tersangka.

“Kami amankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Fazio warna hitam yang digunakan sebagai sarana, satu buah balok kayu bercat hijau dengan ukuran panjang sekitar 30 cm, pecahan gelas kaca berwarna bening, sapu dari bahan bambu dan sabut kelapa, batu terdapat bercak darah, baju batik warna biru pakaian yang dipakai korban, serta hasil visum atas nama korban,” ungkapnya.

Saat kejadian dari keterangan yang diperoleh korban, tersangka sempat membawa benda diduga merupakan senjata api. Namun polisi masih menelusuri kebenaran informasi tersebut.

“Terkait dengan adanya dugaan penggunaan benda yang diduga senpi masih kami dalami dan masih dalam penyelidikan. Apabila ditemukan adanya bukti akan kami proses lebih lanjut,” ujar dia.

Dari kasus tersebut tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

sumber:  detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo