PEKALONGAN – Polisi melakukan penyelidikan kematian Bima Riski Muhtadin (25), warga Desa Sidosari, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.

Untuk memastikan penyebab kematiaannya, Polres Pekalongan akan melakukan otopsi jika ada persetujuan dari pihak keluarganya.

Bima santer disebut di media sosial tewas dimassa lantaran mencuri bebek di Desa Karyomukti, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Meskipun tudingan adanya pengeroyokan hingga menyebabkan Bima tewas telah dibantah Kades Karyomukti Nur Wasis.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, saat dikonfirmasi kasus Bima tersebut, Rabu, 7 Agustus 2024.

Disebutkan, untuk penyebab kematiannya bisa dilakukan dengan otopsi. Untuk melakukan otopsi, pihak kepolisian menunggu persetujuan dari pihak keluarga Bima.

“Untuk penyebab kematian masih menunggu hasil otopsi dan persetujuan dari pihak keluarga,” ujarnya.

Suasana duka sendiri masih menyelimuti rumah Bima Riski Muhtadin di Dukuh Brebesan, Desa Sidosari, Kecamatan Kesesi, Rabu siang tadi. Istri dan ibu korban terus menangis, jika teringat kondisi korban sebelum menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit.

Istri almarhum, Nelli Safilahatul Khasanah (23) tampak beberapa kali pingsan jika mengingat mendiang suaminya. Apalagi, pasangan muda ini baru mempunyai satu anak yang masih balita.

Sambil terisak, Nur Khasanah, ibu almarhum Bima menceritakan paska kejadian Minggu dini hari itu. Almarhum mengeluhkan sakit pada Minggu siang, mulai dari perut, dada hingga kepala. Almarhum juga berulangkali muntah saat makan ataupun minum.

Minggu sore, almarhum Bima diperiksakan ke mantri kesehatan setempat. Usai mendapat pengobatan, satu jam kemudian almarhum masih terus mengerang kesakitan, hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit. Naas, Bima akhirnya meninggal dunia saat ditangani tim medis.

Sementara, Kuasa Hukum keluarga Bima, Imam maliki dari LBH Garuda Kencana Indonesia menyebutkan, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah hukum terkait permasalahan ini. Setelah mendapatkan kuasa, pihaknya akan segera membuat laporan ke polisi, dengan pasal yang akan disertakan yakni Pasal 170 ayat 4, yaitu pengeroyokan hingga meninggal dunia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Karyomukti, Nur Wasis, dikonfirmasi, Selasa, 6 Agustus 2024, menyatakan, dari informasi yang ia peroleh dari warga dan perangkat desanya, tidak ada aksi pengeroyokan oleh massa terhadap orang yang dituduh mencuri bebek tersebut. Menurutnya, ada aksi pemukulan yang spontan dilakukan oleh seorang warga karena emosi.

Sementara itu, Kapolsek Kesesi AKP Felix menegaskan jika informasi di media sosial jika ada pencuri bebek meninggal akibat dimassa di Desa Karyomukti adalah tidak benar.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo