Sibolga – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melaksanakan penandatanganan komitmen bersama dan rembuk stunting dengan perangkat lintas sektoral, di Pendopo Bukit Inspirasi Doloksanggul, Rabu (14/8/2024).
Bupati Humbahas diwakili Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun mengatakan, melalui rembuk stunting ini diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan target penanggulangan stunting yang sudah ditetapkan.
Dikatakan, persoalan stunting harus ditangani sejak dini, khususnya pada periode 1000 hari pertama kehidupan (HPH). Kegagalan penanganan stunting dalam jangka pendek akan menyebabkan gagal tumbuh, hambatan kemampuan kognitif dan motorik anak serta tidak optimalnya ukuran fisik tubuh.
“Dalam jangka panjang, hal ini dapat menyebabkan menurunnya kapasitas dan kualitas SDM masyarakat khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan,” ujarnya.
Dijelaskan lagi, stunting merupakan permasalahan yang kompleks dan membutuhkan partisipasi semua pihak. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan telah menerbitkan regulasi daerah untuk mengintegrasikan semua upaya penanggulangan stunting, yaitu Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2021 tentang konvergensi percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Kepada seluruh OPD diharapkan agar secara bersama menuntaskan permasalahan stunting melalui program strategis yang terintegrasi,” harapnya.
Ditambahkan, seluruh perangkat desa harus pula berkomitmen dalam pencegahan dan penurunan stunting dan menjadikannya salah satu prioritas arah kebijakan pembangunan desa.
Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan