SEMARANG – Pada hari Kamis, 22 Agustus 2024 ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Semarang menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah. Aksi ini bertujuan untuk mendukung penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam rangka mengamankan aksi tersebut, sebanyak 750 personel gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang diterjunkan.

Aparat kepolisian tidak hanya menjaga ketertiban di lokasi aksi, tetapi juga disiagakan dengan kendaraan meriam air untuk mengantisipasi potensi kerusuhan. Awalnya, aksi mahasiswa berlangsung di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Namun, situasi memanas ketika sekelompok mahasiswa mencoba masuk melalui pintu belakang gedung yang tidak terjaga dengan ketat. Massa dilaporkan merusak pagar pintu belakang sebelum melanjutkan aksi di area tersebut. Menanggapi situasi yang mulai tidak terkendali, polisi segera mengambil tindakan tegas dengan menyemprotkan air dari meriam air untuk membubarkan massa. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto menegaskan bahwa skenario pengamanan sudah dipersiapkan dengan matang.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo