KUDUS – Viral dugaan pelecehan seksual mahasiswi IAIN Kudus, pihak korban kini mengungkap alasan belum lapor polisi.

Kabid Perguruan Tinggi dan Kepemudaan HMI Kudus, Arif Lukman Hakim, menjelaskan alasan pihaknya tak segera melakukan pelaporan.

“Belum, kami masih melakukan pendalaman oleh ahli hukum,” katanya.

Sudah beberapa hari terhitung mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual di Kabupaten Kudus, melibatkan tiga mahasiswi dari Institut Agama Islam Negeri Kabupaten Kudus, menjadi korban dugaan pelecehan seksual saat magang di Pengadilan Agama Kudus.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, ketiga korban yang juga merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam itu mengalami dugaan pelecehan seksual oleh oknum S mediator non hakim.

Buntut dari kelakuannya pun juga membuat dirinya diputus mitra oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kudus.

Namun, hingga kini pihak dari ketiga korban tersebut masih belum membuat laporan kepada Polres Kudus selaku pihak yang dirugikan.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin yang mengatakan hingga kini masih belum ada pihak dari korban yang melaporkan.

“Masih belum ada (laporan),” jelasnya melalui pesan singkat saat dihubungi Tribun Jateng, Kamis (22/8/2024).

“Kami imbau kalau merasa jadi korban, yang dirugikan silakan membuat laporan ke kepolisian,” sambungnya.

sumber:  TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo