KAJEN – Polisi menetapkan NF (27), ayah kandung yang membunuh bayinya berumur 2 bulan, MZA, di Desa Mejasem, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), sebagai tersangka.
NF terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Ayah kandung sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso, Kamis (22/8/2024).
Doni mengungkapkan, NF dijerat Pasal 80 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut berisi tentang larangan orangtua menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sampai mati.
Diberitakan sebelumnya, NF (27), warga Desa Mejasem, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, membunuh anaknya, MZA, lewat cara dicekik.
NF mencekik bayinya yang baru berumur dua bulan karena rewel.
Saat itu, NF menjaga MZA yang ditinggal ibu dan neneknya kondangan ke rumah tetangga.
“Saya mencekik anak saya di kasur hingga lemas. Dari nangis sampai terdiam,” kata NF.
Ia mengaku sudah menikah dengan istrinya sekitar dua tahun, dan bayi itu merupakan anak pertamanya.
“Saya menyesal dan itu anak pertama saya,” ucapnya.
NF mengaku, dia menjaga MZA sepulang dari menjual tempe keliling kampung di wilayah Comal, Kabupaten Pemalang.
Sebelum berjualan tempe, dia sempat minum minuman keras (miras) jenis ciu yang dibeli di sekitar kampung tempat tinggalnya.
“Setelah pulang berjualan tempe, saya dimintai tolong istri menjaga anak. Karena, istri dan ibu pergi kondangan ke rumah tetangga.”
“Saat saya jaga, anaknya rewel dan nangis terus,” imbuhnya.
sumber: TribunBanyumas.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo