BOYOLALI – Kasus penganiayaan yang menewaskan Aan Henky Damai, 16, warga Kecamatan Ngemplak, Boyolali, memasuki babak baru.

Dua terdakwa yang merupakan anggota perguruan silat dan masih di bawah umur divonis dengan hukuman berbeda.

Mereka adalah RM, 17, dan LAR, 16, warga Kecamatan Ngemplak, Boyolali.

Baca Juga: Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka Menjadi Sorotan Usai Main Mini Soccer Bareng, Netizen Pertanyakan Klarifikasi Terkait Jet Pribadi?

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali Dwi Hartanta didampingi 2 hakim anggota yakni Tony Yoga Saksana dan Elisabeth Vinda Yustinita, Jumat (6/9/2024).

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“RM dijatuhi pidana 3 tahun 6 bulan penjara, sedangkan LAR 4 tahun penjara,” jelas Humas PN Boyolali M. Evans Firmansyah, Minggu (8/9/2024).

Karena LAR dan RM masih di bawah umur, mereka menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Riri, kuasa hukum Aan Henky Damai mengatakan, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, keluarga Aan Henky Damai merasa belum puas dengan putusan tersebut.

“Merasa tidak puas karena korban meninggal dunia. Namun, kami sebagai kuasa hukum sudah berusaha semaksimal mungkin. Kami menunggu putusan untuk terdakwa dewasa, Tegar dan Rizal,” ungkapnya.

Sementara itu, Sarif Kurniawan, penasihat hukum 2 terdakwa masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

“Kami sedang diskusikan dengan tim terkait kemungkinan banding,” ujarnya singkat.

sumber: radarsolo

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo