Semarang – Polisi menangkap kelompok gangster yang menjadi pelaku pembacokan menewaskan Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21), seorang mahasiswa asal Jepara di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan sudah ada enam pelaku yang berhasil diamankan, dua di antaranya menyerahkan diri di area Cepiring, Kendal, Jateng.

“Setelah kejadian Selasa dini hari itu, kami langsung lakukan penyelidikan dan perburuan. Hasil sementara, sudah enam orang yang kita amankan, yang dua orang menyerahkan diri di Kendal,” ujar Irwan di kantornya, Semarang, Kamis (19/9) pagi.

Irwan belum dapat menyebutkan identitas enam orang yang ditangkap itu. Mereka, katanya, masih dalam proses perjalanan untuk diamankan di Mapolrestabes Semarang.

“Soal nama-namanya belum tahu, ini masih jalan ke mako. Mereka memang kelompok gangster,” katanya.

Sebelumnya, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan yang merupakan mahasiswa di Semarang menjadi korban pembacokan gangster hingga tewas di dekat sebuah pom bensin di Gajah Mungkur, Semarang, Selasa (17/9) dini hari WIB.

Korban adalah warga Dukuh Bakalan, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara. Saat itu korban berboncengan motor dengan rekannya ketika dikejar lalu jadi sasaran amuk gangster. Rekan korban berhasil menyelamatkan diri.

Keberadaan kelompok gangster bersenjata yang semakin meresahkan ini pun memicu Polrestabes Semarang melakukan patroli lebih ketat.

Salah satunya, pada Rabu dini hari kemarin, tim Patroli Pelopor Presisi Polrestabes Semarang berhasil mengamankan 20 remaja yang mengonsumsi minuman keras dan diduga akan terlibat aksi tawuran. Dua orang dari 20 remaja yang diamankan itu ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pidana dan tiga orang lainnya dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kasat Samapta Polrestabes Semarang AKBP Tri Wisnugroho menjelaskan saat itu kepolisian berhasil menyita 4 buah senjata tajam berbagai ukuran, 1 botol miras, dan 11 unit SPM dari dua kelompok yang ditangkap.

“Pada saat kejadian kami berhasil mengamankan puluhan remaja yang terjaring pada pagi itu, dari hasil pendalaman investigasi dua orang kami harus melanjutkan kasus tersebut ke kasus pidana dengan pasal kepemilikan senjata tajam,” kata Wisnu.

Sumber : CNN Indonesia

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo