Semarang – Polisi berhasil meringkus lima tersangka terkait kasus pembacokan di samping Apotik Layur tepatnya di Jalan Kakap No. 142, Dadapsari, Semarang Utara pada Jum’at (23/8/2024), lalu.

Pembacokan dalam insiden tawuran tersebut menelan korban tewas bernama Novan Tio Ollyvian (17) warga Jalan Kerapu, Kuningan. Korban tewas karena luka sabetan senjata tajam cukup parah di bagian perut.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan oleh Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang masing-masing bernama M. ilham Sucipto (18), Agustino (18), YAS (15), SK (15) dan DAK (15). Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam milik para tersangka.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan bahwa dari kelima tersangka tersebut dua tersangka dipastikan akan menjalani proses hukum yang berlaku.

Sedangkan, tiga tersangka yang masih di bawah umur nantinya akan menjalani hukuman di Bapas.

“Jadi, semua pelaku tawuran tetap menjalani proses hukum yang berlaku,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang pada Kamis (19/9/2024).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa modus aksi tawuran yakni kedua kelompok bernama Warmah dan Gabrul itu awalnya saling tantang melalui sosial media dan terjadilah aksi tawuran di lokasi kejadian.

Saat terjadi aksi tawuran itu terjadi, lanjutnya, korban sudah dalam keadaan terluka terkena serangan celurit dari para tersangka. Dan selanjutnya korban dibawa ke Rs. Panti Wiloso Citarum dan kemudian dirujuk ke RSUP. Dr. kariadi Kota Semarang. Akibat dari kejadian tersebut Korban meninggal dunia akibat luka tusukan & sabetan senjata tajam.

“Korban meninggal dunia dengan beberapa Luka bacok, dan dari Hasil Pemeriksaan Sementara Tim Forensik RSUP Kariadi : Penyebab Utama kematian Korban adalah luka tusuk dengan senjata tajam pada punggung kiri belakang yg tembus sampai dengan organ paru yg mengakibatkan pendarahan hebat (kehabisan darah) yang akhirnya Korban Mati Lemas,” bebernya.

Atas aksi tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

Sumber : inilahjateng.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo