SEMARANG – Polisi akan meminta keterangan pemilik gedung tempat Karaoke Babyface di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang menjadi lokasi rumah judi atau kasino yang digerebek pada 20 September 2024.

“Mereka ini akan menyewa lantai 3 gedung Babyface,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Senin.

Menurut dia, pemilik gedung Babyface akan dimintai keterangan berkaitan dengan pengetahuannya tentang penyewa tempat yang digunakan untuk tempat judi tersebut.

Dalam penyidikan perkara tersebut, lanjut dia, polisi juga telah mengantongi identitas para pemain di rumah judi tersebut.

Ia menjelaskan data para pemain judi tersebut sudah terdata di sistem pengelola tempat judi tersebut.

Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah judi atau Kasino yang berlokasi di tempat karaoke di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, pada Jumat (20/9).

Polisi menetapkan 10 tersangka dalam pengungkapan tindak pidana perjudian tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai Rp1,3 miliar.

Uang Rp1,3 miliar tersebut merupakan modal untuk operasional rumah judi jenis Baccarat itu selama sepekan.

sumber: antara

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo