SEMARANG – Polisi bakal memeriksa pemilik gedung hingga para pemain tempat judi kasino Jalan Anjasmoro Raya No 8 Kota Semarang yang digerebek pada Jumat (20/9/2024) lalu.

Polisi telah memiliki data lengkap para pemain, termasuk history menang atau kalah dalam permainan kasino. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, pemeriksaan ini diperlukan untuk keperluan penanganan kasus perjudian.

“Customer kita rencanakan akan kita panggil. Sekarang sudah kita lakukan pendataan, nanti akan kita panggil,” ujar Andika di kantornya, Rabu (25/9/2024).

Pengelola Kasino diketahui menyewa lantai tiga gedung tersebut untuk menjalankan judi Kasino. Saat ini polisi masih menyiapkan waktu untuk memanggil pemilik gedung.

“Akan kami dalami apakah pemilik bangunan itu tahu atau tidak terkait dengan kegiatan itu (judi-red),” bebernya.

Di sisi lain, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dilakukan pendalaman. Para tersangka itu memiliki peran mulai dari penyelenggara, kasir, hingga petugas keamanan.

“Progres penanganan hari ini kita lakukan pemeriksaan tambahan terhadap 10 tersangka, kami akan dalami terkait dengan permainan judi itu,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam penggerebekan itu sejumlah barang bukti diamankan seperti kartu, cip koin untuk transaksi, alat penghitung uang, dan uang Rp 1,3 miliar.

“Jeratan hukumannya pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancamannya 10 tahun,” tutup Andika.

Sebagai informasi, Jumat malam, 20 September 2024, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang melakukan penggerebekan terhadap sebuah tempat perjudian yang terletak di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Tempat judi yang beroperasi di gedung yang sama dengan tempat hiburan malam tersebut, diduga dikelola oleh jaringan profesional. Hal ini didasarkan pada beberapa faktor, terutama lokasi strategis yang berdekatan dengan karaoke ternama. Lokasi yang terintegrasi dengan tempat hiburan lainnya memberikan kemudahan akses bagi para penjudi dan menciptakan suasana yang mendukung kegiatan ilegal ini. Selain itu, penggunaan sistem koin sebagai pengganti uang tunai dalam taruhan menunjukkan adanya manajemen yang terencana dan profesional.

Informasi yang diperoleh halosemarang.id menunjukkan bahwa omzet dari tempat judi kasino ini mencapai ratusan juta rupiah dalam sehari. Tempat judi kasino di Jalan Anjasmoro Raya ini sebenarnya merupakan manajemen yang sudah beropreasi lama. Sebelumnya, manajemen tempat judi ini beroperasi di sebuah rumah elite di Jalan Telaga Bodas, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang, sempat menjadi tempat judi jenis kasino.

Karena ada persoalan dengan warga sekitar, sekitar bulan April tahun 2024 tempat judi tersebut kemudian tutup dan pada pertengahan tahun 2024 pindah tempat ke Jalan Anjasmoro Raya, satu lokasi dengan tempat karaoke Babyface.

Disinyalir pula, manajemen yang sama inilah yang mengelola tempat judi di Jalan Anjasmoro Raya. Dengan manajemen profesional, tempat judi kasino tersebut membidik segmen menengah ke atas, dengan pengamanan ketat, dan orang awam sangat kesulitan untuk mengaksesnya. Informasi yang didapat pula, pemiliknya merupakan pengusaha muda yang juga memiliki banyak usaha di Kota Semarang. Dan hanya mamber yang bisa masuk di tempat itu.

sumber: halosemarang

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai