Humbahas –  Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 9 Kepala Desa se-Kecamatan Tarabintang pada Rabu, (25/09/2024). Acara pengukuhan dilaksanakan di Aula Kantor Camat Tarabintang dan dihadiri oleh sejumlah pejabat serta masyarakat setempat.

Dalam Sambutannya, Dosmar menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan dan mengingatkan bahwa pengukuhan ini merupakan hak yang diatur dalam peraturan yang berlaku. “Saya harap para kepala desa dapat bekerja sepenuh hati untuk kepentingan masyarakat, meningkatkan pelayanan, dan memperbaiki apa yang masih perlu dibenahi di desa masing-masing,” jelas Dosmar.

“Sebagaimana kita mengetahuinya, di depan kita ada masyarakat yang harus kita layani. Masih banyak yang harus diperhatikan dan dibenahi untuk kesejahteraan masyarakat, meskipun banyak hal yang telah dicapai,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dosmar juga menekankan pentingnya penggunaan Dana Desa secara tepat sasaran dan untuk skala prioritas. Khususnya, dana tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, mengatasi masalah stunting, serta mendukung kesejahteraan melalui sektor ekonomi pertanian.

Kadis PMDP2A, Maradu Napitupulu, menyebutkan bahwa pengukuhan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 138 Tahun 2024, yang merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut mengatur bahwa masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun.

sumber: rri.co

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan