REMBANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang meringkus pelaku pengeroyokan di desa Gunungmulyo, Kecamatan Sarang.

Total ada sembilan pelaku, lima berhasil dibekuk, dan empat pelaku lain masih buron.

Atas aksi anarkisme ini, para pelaku diancam hukuman lima tahun penjara.

Kelima pelaku Kamis (26/9), digiring Satreskrim Polres Rembang untuk gelar perkara, mereka diantaranya berinisial FH (23), ZA (20), FF (26) dan MD (18) dan satu tersangka masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo, didampingi KBO Reskrim Iptu Widodo Eko Prasetyo dan Kasi Humas Polres Rembang Ipda M. Ansori menjelaskan selain 5 orang tersangka, sebenarnya ada 4 pelaku lain yang diduga ikut terlibat, namun masih buron.

“Satu orang sudah kita kantongi identitasnya dan 3 lainnya belum,” ungkap Kasat Reskrim.

Heri menceritakan awal mula peristiwa itu terjadi, ketika korban baru saja pulang melihat karnaval dari Desa Jambangan, Kecamatan Sarang.

Korban bermaksud akan pulang, kebetulan melintasi Jalan Desa Gunungmulyo Kecamatan Sarang.

Ia terpaksa berhenti, karena ada rombongan karnaval akan melintas.

Pelaku yang merupakan peserta karnaval mengeroyok korban, diduga sebelumnya sudah pernah punya masalah.

Korban menderita luka-luka di bagian wajah.

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Rembang, Polisi Rembang, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai