Kudus – Seorang pedagang mi ayam di Kudus nekat membakar mobil milik Ketua RT. Pelaku mengaku kesal karena laporan tentang gerobaknya yang sering dirusak orang tidak pernah ditanggapi oleh Ketua RT.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, mengatakan kejadian pembakaran mobil ini terjadi di Desa Sadang, Kecamatan Jekulo, Kudus, pada Jumat (20/9) sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Mobil milik Ketua RT berinisial K (49) dibakar oleh pelaku berinisial W yang tak lain tetangganya sendiri.

“Telah terjadi tindak pidana pembakaran satu buah unit kendaraan jenis Avanza K 1337 JG yang dilakukan oleh W,” jelas Ronni kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis (3/10/2024).

Ronni mengatakan pelaku mempersiapkan aksinya selepas berjualan mi ayam. Pelaku membeli Pertalite yang diwadahi botol kemudian membawa celana panjang dan tabung gas elpiji 3 kilogram ke rumah korban.

Pelaku kemudian membakar mobil dengan cara celana diikat dengan gas elpiji. Lalu pelaku melepas regulator gas elpiji. Setelah terbakar pelaku lalu menyiramnya dengan bahan bakar minyak berupa Pertalite yang telah disiapkan.

“Setelah itu celana ini disirami Pertalite yang sudah dibeli oleh si pelaku ini,” jelasnya.

Akibatnya mobil milik korban terbakar hebat. Usai membakar, pelaku langsung melarikan diri.

“Sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian atas yang dilakukan pelaku ini,” ungkap Ronni.

Sempat melarikan diri ke Grobogan, pelaku diamankan polisi selang satu minggu kemudian. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat membakar mobil milik Ketua RT karena sakit hati.

“Motif dari si pelaku karena pelaku ini sakit, kebetulan korban ini adalah Ketua RT, si pelaku ini saking mengadukan bahwa gerobaknya sering dirusakin (orang tidak dikenal), sering lapor ke Ketua RT, namun tidak direspons oleh si korban. Sehingga pelaku ini melakukan pembakaran mobil milik korban ini,” jelasnya.

Hal itu dibenarkan pelaku. Pelaku mengaku nekat membakar mobil korban karena sakit hati.

“Inisiatif saya sendiri, saya sakit, terus tersangka saya sakit hati, mulai saya di Sadang tidak ada kebaikan ke saya,” kata W saat dihadirkan di Mapolres Kudus.

Pelaku dijerat dengan Pasal 187 tentang pembakaran kendaraan dengan sengaja. Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara.

Sumber : detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai