JEPARA – Satreskrim Polres Jepara melakukan penyelidikan terhadap temuan pembuangan limbah medis ilegal di Dukuh Gempol, Desa Mambak, Pakis Aji, Jepara, kemarin.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mengatakan, hal itu sebagai tindak lanjut atas informasi terkait dengan limbah medis yang ramai beredar di media massa dan media sosial.

”Ini bukan aduan, melainkan dari informasi yang beredar. Ada limbah medis atau kesehatan yang dibuang tanpa melalui prosedur yang tepat,” sebutnya kepada Jawa Pos Radar Kudus kemarin.

Pihaknya mengaku telah mengerahkan personel, termasuk tim inafis untuk mengecek lapangan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

”Kami telah berkoordinasi dengan puskesmas dan pemerintah desa setempat. Termasuk telah melakukan pengambilan sampel obat-obatan yang dibuang itu,” katanya.

Selain itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

”Saat ini (kemungkinan saksi-saksi) sedang kami daftar. Semoga bisa segera diketahui pihak yang membuang, dari mana, termasuk apakah nantinya akan ada pengembangan kasus atau bagaimana,” ungkapnya.

Dia berharap, peristiwa ini tidak terulang lagi. Sebab, dalam kaitannya limbah medis sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan.

”Perlu adanya edukasi terkait limbah B3. Sebab, ada aturan dan ketentuan khusus, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara Aris Setiawan menyampaikan, pengelolaan limbah medis bukan merupakan kewenangannya.

”Sampah di TPA (tempat pembuangan akhir) yang dikelola DLH merupakan sampah rumah tangga dan sejenisnya. Tidak mengelola sampah B3, karena puskesmas dan rumah sakit bekerja sama dengan pihak swasta,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara Vita Ratih Nugraheni menyebut, dampak limbah medis sangat berbahaya bagi kesehatan.

Baik limbah medis berupa gas, padat, maupun cair.

”Bisa berakibat gangguan pada organ penting pada tubuh. Antara lain gangguan fungsi hati, ginjal, paru, juga bisa memicu sel kanker,” katanya.

Limbah medis yang ditemukan di Desa Mambak berupa obat dan bahan farmasi kedaluwarsa merupakan limbah medis kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dengan begitu, berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka limbah medis harus dikelola dengan baik sesuai standar yang telah ditetapkan dalam regulasi.

”Secara legal penanganan limbah B3 sudah dipastikan dalam fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan). Baik rumah sakit atau puskesmas bekerja sama dengan swasta sebagai pihak ketiga pengelola limbah B3,” imbuhnya

Sumber : radarkudus.jawapos.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai