Mungkid – Polsek Muntilan berhasil membekuk tiga orang yang nekat mencuri 12 dandang pembuatan bakso milik PT. Granat Sinar Mandiri di Dusun Ngentak, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Ketiga pelaku adalah NRA, 16, AKP, 30, dan BOY, 35. Ketiganya merupakan warga Ngentak, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Pelaku membawa kabur 12 dandang dari yang ukuran sedang sampai ukuran besar.

Berikut fakta-fakta kasus pencurian 12 dandang ini:

Tiga pelaku, salah satunya merupakan mantan karyawan pabrik tersebut
Aksi nekat dilakukan oleh NRA, 16, AKP, 30, dan BOY, 35 tahun. Ketiganya nekat mencuri 12 dandang bakso milik PT. Granat Sinar Mandiri ikut Dusun Ngentak, Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Dari ungkap kasus yang dilakukan Polsek Muntilan beberapa waktu lalu, dari ketiga pelaku ini salah satu pelaku merupakan mantan anak buah PT. Granat Sinar Mandiri Yakni, BOY. Dia bekerja di sana kurang lebih 2 tahun, namun di-PHK karena tidak disiplin.

Dari ketiga pelaku, ada satu pelaku yang masih anak-anak
Komplotan yang beranggotakan tiga laki-laki itu diringkus jajaran Polsek Muntilan pada Selasa (1/10/2024). Ketiganya beraksi pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 22.00.

Para pelaku antara lain BOY, AKP, dan N yang berasal dari Desa Tamanagung, Muntilan. Khusus N masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).

Pelaku mencuri dandang ukuran besar dengan menggunakan motor
Dalam melakukan aksi pencurian 12 dandang bakso ini, ketiga pelaku hanya bermodalkan satu sepeda motor.

Dalam melakukan aksinya, komplotan ini mula-mula memanjat tembok belakang gudang pabrik lalu memasukinya.

Mereka keluar melalui pintu belakang sambil menggondol 12 dandang bakso satu per satu.

“Para pelaku mengangkut dandang satu per satu dengan satu sepeda motor ke rumah AKP,” ungkap Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir

Dandang yang dicuri berukuran cukup besar
Belasan dandang yang dicuri memiliki tiga varian. Yakni sebuah dandang ukuran diameter 57 sentimeter dan tinggi 80 sentimeter; tujuh dandang ukuran diameter 62 sentimeter dan tinggi 60 centimeter; dan empat dandang ukuran diameter 38 sentimeter dan tinggi 46 sentimeter.

Kerugian pemilik akibat pencurian itu kurang lebih Rp 15 juta.

Aksi pelaku ketahuan orang yang sedang memancing
Saat pelaku beraksi, pelaku diketahui oleh orang yang sedang memancing ikan di dekat TKP. Saksi ini melaporkan kejadian tersebut ke pihak keamanan PT. Granat Sinar Mandiri.

Usai mendapatkan laporan dari saksi, pihak keamanan langsung mendatangi TKP dan pas di TKP melihat tiga orang sedang berada di sekitar gudang bakso.

Ketika hendak ditanya perihal pencurian, tiga orang tersebut malah berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam nopol AA 2042 SA.

Oleh petugas keamanan pembonceng belakang ditarik sehingga jatuh dan diamankan.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. Motif lain aksi tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian.

Sumber : RADARMAGELANG.ID,

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai