SEMARANG – Polisi menangkap seorang pelaku pelecehan payudara bernama M Alfarel (22). Pelaku yang meresahkan warga Mijen, Kota Semarang, sudah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak dua kali. Aksi cabul pelaku ketahuan saat dirinya melecehkan payudara seorang remaja 14 tahun di Jalan Sembodro, Wonolopo, Kecatan Mijen pada (30/9/2024). Lalu insiden itu terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.

“Jadi pelaku sudah melakukan aksinya selama 2 kali. Dan langsung kami tangkap pada Selasa 1 Oktober 2024,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam jumpa pers di markasnya, Senin (7/10/2024). Kualitas Pendidikan Kita Bersahabat Karib dengan Kebobrokan Artikel Kompas.id Dalam video tersebut, pelaku terlihat mengendarai motor dan menghampiri korban yang tampak mengenakan seragam sekolah. Lalu pelaku melecehkan korban dan langsung melarikan diri. Korban pun mengejar pelaku dan sempat meraih motor pelaku, tapi ia justru terjatuh dan terseret.

Kemudian polisi mendapati pelaku juga melakukan aksi serupa kepada seorang siswa di Perum Jatisari, Kecamatan Jatisari, Mijen pada (13/9/2024). Pelaku berpura pura menanyakan alamat, lalu melecehkan korban dan kabur. Akibatnya, korban mengalami trauma dan rasa takut. Pelaku bernama Farel mengaku sengaja mengincar pelajar untuk dilecehkan dengan modusnya bertanya alamat.

“Saya waktu itu pulang kerja dari cucian mobil, terus lihat anak itu. Saya pura pura nanya alamat terus saya pegang payudaranya,” ujar Farel. Farel mengatakan ide itu muncul secara spontan. Dia memang mengetahui bila korbannya sempat terjatuh saat berusaha mengejar motornya, tapi dia membiarkannya. “Iya karena kepikiran saja. Tahu anak itu jatuh,” kata Farel.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Sumber : KOMPAS.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai