SEMARANG – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) harus berurusan dengan kepolisian Polrestabes Semarang. ART tersebut diketahui bernama Masiroh (33).

Dirinya ditangkap karena melakukan penganiayaan kepada dua balita di sebuah rumah di wilayah Pedurungan, Kota Semarang.

Pelaku ini menganiaya dua balita yang masing-masing masih berusia 3 dan 4 tahun.

Saat dihadirkan dalam rilis media di Polrestabes Semarang, pelaku ini berdalih penganiayaan dilakukan karena merasa beban kerjanya berlebih hingga kelelahan.

“Saya merasa kecapekan karena mengurus dua anak dan semua urusan rumah tangga. Namun, saya akui saya salah,” ujar tersangka Masiroh, Selasa (8/10/2024).

Ditambahkannya, jika Masiroh ini sudah bekerja di rumah majikannya tersebut selama 1 tahun.

Namun, dalam 2 bulan terakhir dirinya merasa keberatan karena beban kerjanya. Selama kurun waktu itulah korban melakukan penganiayaan.

Terutama selepas diajak berlibur ke luar kota oleh majikannya setiap akhir pekan.

“Jadi tiap akhir pekan Sabtu-Minggu saya diajak pergi ke luar kota sama majikan. Pada Senin-nya, saya merasa cepat marah karena pekerjakan di rumah banyak ditambah dua adik (korban) rewel,” bebernya.

Pelaku Masiroh terekam kamera cctv melakukan penganiayaan. (tangkapan layar)
Dari video yang ditampilkan saat rilis, terlihat jika Masiroh melakukan penganiayaan dengan mencubit serta memukul Ketika para balita ini sulit makan atau susah untuk tidur siang.

“Saya kecapekan tapi mau bilang ke majikan tidak berani. Majikan juga sudah baik sama saya,” terangnya.

Di samping itu, Masiroh telah dua kali menjadi ART. Dia mengaku, sebelumnya tidak pernah melakukan kekerasan.

“Di tempat sekarang digaji Rp2,2 juta perbulan,” jelasnya.

Sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terungkap saat ibu korban mendapati luka memar pada bibir korban dan luka lecet pada punggung tangan korban, Senin (30/9/2024).

Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung memeriksa kamera cctv rumah yang merekam tindakan kekerasan yang dialami anaknya.

Kekerasan yang dilakukan tersangka berupa memukul bagian mulut saat korban sedang minum, mencubit dan memukul bagian kepala korban.

“Tersangka kena ancaman perlindungan anak dan KDRT serta penganiayaan dengan ancaman 15 tahun,” jelasnya.

Sumber : RADARSEMARANG.ID

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai